Kadis Kesehatan : Jika Jual Pil PCC Secara Bebas, Apotek Saya Tutup !!

LUWU TIMUR,Timuronline – Maraknya peredaran obat jenis pysikotropica atau obat-obat keras yang dapat mempengaruhi kejiwaan masyarakat seperti Somadryl dan Tramodol atau jenis lainnya ditanggapi serius oleh kepala Dinas kesehatan Luwu Timur, Dr. April

Ditemui di ruang kerjanya, kamis(01/03/18) secara tegas mengancam toko obat atau apotek yang ada di Lutim mencabut ijin apoteknya sekaligus menutup toko tersebut jika terbukti menjual secara bebas obat keras tersebut tanpa resep dokter.

Menurut Dr.April, jenis obat Somadril dan Tramodol yang banyak ditangkap oleh pihak Polres Lutim beserta puluhan pengguna dan pemakainya masuk kategori obat yang sangat membahayakan bagi manusia.

” Terutama saat ini telah merambah generasi muda kita terutama siswa sekolah di SMA dan kalangan remaja,” Katanya

Obat yang dikenal masuk kelas Pil PCC itu dapat dan mudah mempengaruhi kejiwaan sehingga pemakainya mudah berhalusinasi dan tidak sadarkan diri apalagi jika diminum dengan ambang batas yang berlebihan.

Dihadapan pewarta Timuronline, Dr.April didampingi oleh Kepala Bidang Sumber Daya Kesehatan, Suhelmi secara rinci menguraikan bahwa obat yang tergolong Pil PCC jenisnya beragam. Sementara penjualanya diapotek setiap saat dipantau dan diawasi secara rutin.

Untuk saat ini Dinkes Lutim telah mendata 23 apotek yang memiliki ijin resmi penjualan obat dan terbanyak di Kecamatan Wotu. Pihak dinas juga setiap 3 bulan turun langsung melakukan pengawasan termasuk pembinaan bahkan diakuinya jika Dinkes Lutim turun langsung melakukan pengawasan dan pemeriksaan dengan membentuk Tim terpadu yang melibatkan Dinas Perindagkop, Dinas Perizinan, Satpol PP serta dinas terkait lainnya.

” Kami di dinas tidak akan memberi ruang bagi Apotek yang menjual obat-obat keras secara bebas tanpa resep. Jika terbukti ijinnya langsung kami cabut dan meminta aparat hukum untuk memprosesnya,” Tutupnya (Geb/Red/TO)