Menu

Mode Gelap
Kalahkan Yordania, Timnas Indonesia U23 Lolos ke Babak Delapan Besar, Korea atau Jepang Calon Lawan Pemkab Lutim Ikuti Gerakan Peduli Stunting Secara Virtual Jaga Kelestarian Bumi, Pemkab Gelar Penanaman Pohon Laga Penentuan Group A Piala Asia U23, Tiga Negara Berebut Posisi Runner Up Termasuk Indonesia U23 Ini Run Down Kegiatan HUT Luwu Timur ke-21 Hadiri Perayaan Syukur Peresmian Gereja, Ini Pesan Wakil Bupati Luwu Timur

KRIMINAL · 21 Sep 2018 01:26 WITA · Waktu Baca

Kades Pongkeru Nonaktif Jadi Tersangka Kasus Dugaan Korupsi


					Kades Pongkeru Nonaktif Jadi Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Perbesar

Laporan  : Rd

Foto : Ilustrasi

LUWU TIMUR,Timuronline – Kepala Desa (Kades) nonaktif Desa Pongkeru Kecamatan Malili, Kabupaten Luwu Timur, Sulawesi Selatan, Syahrir resmi ditetapkan tersangka oleh penyidik Polres Luwu Timur, Kamis (20/09/18).

Polres Luwu Timur yang melakukan gelar perkara di Mapolda Sulsel dipimpin Wakil Direktur (Wadir) Kriminal Khusus (Krimsus) Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Parojahan Simanjuntak, menemukan adanya dugaan korupsi yang dilakukan Syahrir yang merugikan negara 670 juta rupiah.

” Setelah melalui beberapa tahapan pemeriksaan, ‘SH’ yang tadinya hanya berstatus sebagai saksi, kini kita tingkatkan menjadi tersangka berdasarkan hasil gelar perkara,” Ujar Kasat Reskrim Polres Lutim, Iptu.Andi Akbar, Jumat (21/09/18).

Perlu diketahui, Syahrir merupakan kepala desa Pongkeru hasil dari Pemilihan Kepala Desa serentak tahun 2015 lalu yang digelar Pemkab Luwu Timur. (Redaksi)

 

Artikel ini telah dibaca 0 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Pemkab Lutim Ikuti Gerakan Peduli Stunting Secara Virtual

22 April 2024 - 19:33 WITA

luwu timur

Jaga Kelestarian Bumi, Pemkab Gelar Penanaman Pohon

22 April 2024 - 18:47 WITA

Hari Bumi

Ini Run Down Kegiatan HUT Luwu Timur ke-21

21 April 2024 - 09:07 WITA

HUT Lutim

Hadiri Perayaan Syukur Peresmian Gereja, Ini Pesan Wakil Bupati Luwu Timur

19 April 2024 - 22:19 WITA

Luwu Timur

Pemkab dan DPRD Lutim Studi Tiru ke Bogor Belajar Perda KLA

19 April 2024 - 19:08 WITA

DPRD Lutim
Trending di DPRD LUTIM