Menu

Mode Gelap
BPBD Gelar Sosialisasi dan FGD IKD untuk Turunkan Indeks Risiko Bencana Lutim Terapkan Praktik Bisnis Berkelanjutan, PT Vale IGP Morowali Raih Penghargaan Indonesia Corporate Sustainability Award 2024 Lautan Manusia di Kampanye Budiman – Akbar, Bukti Masyarakat Inginkan Keberlanjutan Beri Ojek Gratis untuk Masyarakat, Komunitas Ojek Sahabat Kebaikan Doakan Budiman-Akbar ‘Oppo’ Pemdes Lewonu Salurkan Bantuan Penanganan dan Pencegahan Stunting Presiden RI ke-7, Jokowi Dukung Paslon Budiman-Akbar

LUWU TIMUR

Kades Matano Berstatus Terpidana, Pemerintah Hanya “Diam”

badge-check


					Kades Matano Berstatus Terpidana, Pemerintah Hanya “Diam” Perbesar

Laporan : Rd

LUWU TIMUR,Timuronline – Kasus ijazah palsu yang menyeret nama Kepala Desa Matano, Kecamatan Nuha, Kabupaten Luwu Timur hingga kini tak menemui titik terang. Pasalnya, hingga kini pemerintah daerah Luwu Timur melalui Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Luwu Timur belum mengeluarkan sanksi terhadap Jhonlis.

Parahnya, Mahkamah Agung (MA) RI beberapa waktu lalu telah mengeluarkan putusan bahwasanya Jhonlis terbukti secara sah menggunakan ijazah palsu saat pencalonanannya sebagai calon kepala desa tahun 2015 lalu dan terpilih. Bahkan sejak putusan tersebut keluar, keberadaan Jhonlis belum diketahui. Anehnya, Jhonlis hingga kini masih berstatus sebagai kepala desa

” Heran juga saya lihat ini pemerintah, seakan mem-back-up seorang kepala desa yang telah berstatus terpidana. Apasih istimewanya ini seorang Jhonlis sehingga mereka seakan takut memberikan sanksi dan terkesan tutup mata,” Ujar Herman, salah seorang warga pada media ini, Kamis (24/01/19)

Herman menduga, ada kekuatan besar dibalik kokohnya “pertahanan” Kades Jhonlis

” Kalau negara dalam hal ini pemerintah Luwu Timur masih mengeluarkan anggaran untuk membayar gaji ataupun yang lainnya terhadap Jhonlis, maka bisa dikatakan itu adalah korupsi. Maka tentu saja, ini perlu mendapat perhatian khusus dari penegak hukum kita,” Tegasnya.

Kepada media belum lama ini, Kades DPMD Lutim, Halsen, mengaku belum mendapat salinan putusan MA dari Kejaksaan Negeri Malili.

” Jadi kami belum bisa bertindak apa-apa. Kami belum memiliki pegangan,” Pungkasnya. (Redaksi)

 

 

Lainnya

BPBD Gelar Sosialisasi dan FGD IKD untuk Turunkan Indeks Risiko Bencana Lutim

22 November 2024 - 21:57 WIB

Lautan Manusia di Kampanye Budiman – Akbar, Bukti Masyarakat Inginkan Keberlanjutan

22 November 2024 - 20:50 WIB

Beri Ojek Gratis untuk Masyarakat, Komunitas Ojek Sahabat Kebaikan Doakan Budiman-Akbar ‘Oppo’

21 November 2024 - 19:42 WIB

Pemdes Lewonu Salurkan Bantuan Penanganan dan Pencegahan Stunting

21 November 2024 - 19:23 WIB

Presiden RI ke-7, Jokowi Dukung Paslon Budiman-Akbar

21 November 2024 - 15:22 WIB

Trending LUWU TIMUR