Laporan : Rd
LUWU TIMUR,Timuronline – Kasus ijazah palsu yang menyeret nama Kepala Desa Matano, Kecamatan Nuha, Kabupaten Luwu Timur hingga kini tak menemui titik terang. Pasalnya, hingga kini pemerintah daerah Luwu Timur melalui Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Luwu Timur belum mengeluarkan sanksi terhadap Jhonlis.
Parahnya, Mahkamah Agung (MA) RI beberapa waktu lalu telah mengeluarkan putusan bahwasanya Jhonlis terbukti secara sah menggunakan ijazah palsu saat pencalonanannya sebagai calon kepala desa tahun 2015 lalu dan terpilih. Bahkan sejak putusan tersebut keluar, keberadaan Jhonlis belum diketahui. Anehnya, Jhonlis hingga kini masih berstatus sebagai kepala desa
” Heran juga saya lihat ini pemerintah, seakan mem-back-up seorang kepala desa yang telah berstatus terpidana. Apasih istimewanya ini seorang Jhonlis sehingga mereka seakan takut memberikan sanksi dan terkesan tutup mata,” Ujar Herman, salah seorang warga pada media ini, Kamis (24/01/19)
Herman menduga, ada kekuatan besar dibalik kokohnya “pertahanan” Kades Jhonlis
” Kalau negara dalam hal ini pemerintah Luwu Timur masih mengeluarkan anggaran untuk membayar gaji ataupun yang lainnya terhadap Jhonlis, maka bisa dikatakan itu adalah korupsi. Maka tentu saja, ini perlu mendapat perhatian khusus dari penegak hukum kita,” Tegasnya.
Kepada media belum lama ini, Kades DPMD Lutim, Halsen, mengaku belum mendapat salinan putusan MA dari Kejaksaan Negeri Malili.
” Jadi kami belum bisa bertindak apa-apa. Kami belum memiliki pegangan,” Pungkasnya. (Redaksi)