Ket gbr : Kadus Waemami, Nurma
LUWU TIMUR,Timuronline – Untuk membangun desa, peran dan kerjasama semua elemen masyarakat di Desa termasuk Pemerintah desa tentu sangat berperan demi kemajuan suatu desa. Namun bagaimana jika seorang kepala desa tidak sejalan lagi dengan kepala dusunnya ? Kondisi tersebut diduga terjadi di Desa Atue Kecamatan Malili Kabupaten Luwu Timur, Sulawesi Selatan.
Abd.Hamid sang Kepala Desa (Kades) Atue meminta Kepala Dusun (kadus) Waemami untuk segera mundur dari jabatannya. Kades Hamid beralasan permintaan pengunduran diri tersebut karena adanya desakan dari masyarakat
” Saya kan dengar apa keinginan dan harapan warga saya, dan sudah tugas saya untuk menjalankan harapan itu,” Ujar Hamid
Dia menuturkan, selama dirinya menjabat kepala desa akhir 2017 lalu, Kadus bernama Nurma tersebut tidak pernah atau jarang bersosialisasi dengan masyarakat
” Silaturahim ke warga lingkungannya itu sangat jarang. Bukan hanya itu, kalau tiap ada kegiatan gotong royong, beliau tidak pernah hadir. Nah, beberapa warga yang ketemu sama saya itu bahkan mengancam, tidak akan turun melakukan kegiatan sosial seperti gotong royong jika ibu kadus tidak diganti,” Tuturnya
Terpisah, ditemui pewarta media ini, Selasa (20/02/18), Kadus Waemami Nurma mengungkapkan kalau selama Abd.Wahid belum menjabat sebagai kades, dirinya kerap bersilaturahim dan mengajak warga untuk gotong royong
” Memang saya akui, selama beliau jadi kades saya jarang bersosialisasi dengan masyarakat. Bukan tanpa alasan, selama ini saya tidak pernah dihubungi atau diberitahukan mengenai kegiatan di desa apapun itu termasuk kegiatan sosial, jadi sama sekali saya tidak tahu,” Ungkapnya
Nurma menambahkan absen dirinya bahkan telah dihapus oleh sang kepala desa. Dan bukan hanya itu, kades Hamid pernah meminta dirinya untuk mundur melalui pesan singkat
” Saya tidak tahu, apa masyarakat yang tidak suka sama saya atau justru kepala desa yang tidak menginginkan jabatan itu saya sandang,” Tutupnya
Sementara itu Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD), Halsen menuturkan jika pemecatan seorang kepala dusun tidak serta merta tetapi harus melalui aturan dan koridor yang berlaku
” Nantilah, kita lihat dulu apa masalahnya,” Pungkas Halsen (Redaksi/TO)