Menu

Mode Gelap
11 Peserta MTQ Lutim Lolos Final, Bupati Budiman Beri Semangat Langsung di Takalar PT Vale Serahkan Bantuan Kemanusiaan untuk Korban Banjir Bandang dan Longsor di Luwu Aksi Kemanusiaan Pewarta dan Diskominfo Lutim Bantu Korban Banjir Bandang Luwu Bencana Banjir Bandang Luwu : Dapur Umum Milik Pemkab Lutim Sasar Desa Botta Hari Ke-lima Bencana Banjir Bandang Luwu, CLM Sasar Dua Desa PPID Luwu Timur Rapat Persiapan PPID Lutim Award Tahun 2024

LUWU TIMUR · 23 Apr 2019 03:38 WITA · Waktu Baca

Jangan Ada Praktek Monopoli di Lelang Proyek

Perbesar

Laporan : Rd

LUWU TIMUR,Timuronline – Mewakili Bupati Luwu Timur, Sekertaris Daerah (Sekda), Bahri Suli meminta kepada seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) agar menghindari praktik monopoli dan persaingan usaha tidak sehat.

” Praktek monopoli dan semacamnya selain melanggar hukum pula hal ini dapat merugikan pihak-pihak tertentu. Ini harus kita hindari demi untuk membangun daerah ka arah yang lebih maju. Saya harap melalui sosialisasi ini, kita betul-betul bisa mengikutinya dengan baik dan terpenting, kita bisa aplikasikan di lapangan,” Demikian secara tegas Bahri Suli menitip pesan kepada para ASN yang mengikuti kegiatan Sosialisasi UU Nomor 5 Tahun 1999 Tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehar yang digelar Bagian Ekbang Setdakab Luwu Timur bekerjasama Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) Makassar di Aula Kantor Bupati Lutim, Senin (22/04/19).

Sementara itu, Kakan Daerah KPPU Makassar, Aru Armando mengatakan, sosialisasi ini penting dilakukan bagi aparatur Pemkab Luwu Timur terutama yang berhubungan dengan lelang pengadaan barang dan jasa, mengingat dalam proses lelang tersebut rentan terjadinya permasalahan yang berkaitan dengan praktek monopoli ataupun persaingan usaha tidak sehat.

Menurutnya, lembaga KPPU melakukan sosialisasi Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 ditujukan untuk meningkatkan kesadaran masyarakat dan pengambil kebijakan serta mengubah perilaku pelaku usaha dalam rangka mewujudkan iklim persaingan usaha yang sehat.

Ia mengatakan, KPPU sebagai lembaga pengawas yang ditunjuk bertugas melakukan advokasi kebijakan, penegakan hukum, merger, dan pengawasan kemitraan. Keempat tugas pokok tersebut tentunya menjadi tugas yang dijalankan oleh KPPU saat menemukan persaingan usaha tidak sehat.

“Untuk wilayah Sulsel, paling banyak kasusnya, sudah ada lima yang di tangani KPPU,” terang Armando. (Redaksi/Hms)

 

Artikel ini telah dibaca 0 kali

Penulis

Baca Lainnya

11 Peserta MTQ Lutim Lolos Final, Bupati Budiman Beri Semangat Langsung di Takalar

7 Mei 2024 - 22:16 WITA

Aksi Kemanusiaan Pewarta dan Diskominfo Lutim Bantu Korban Banjir Bandang Luwu

7 Mei 2024 - 21:45 WITA

Bencana Banjir Bandang Luwu : Dapur Umum Milik Pemkab Lutim Sasar Desa Botta

7 Mei 2024 - 21:22 WITA

PPID Luwu Timur Rapat Persiapan PPID Lutim Award Tahun 2024

6 Mei 2024 - 22:10 WITA

Pemkab Lutim Bersama Pansus DPRD Rapat Finalisasi Ranperda Penyelenggaraan KLA

6 Mei 2024 - 22:06 WITA

Trending di DPRD LUTIM
Exit mobile version