Laporan : Mda
Editor : Rif
MAKASSAR, Timuronline – Dewan Pers dalam surat tertanggal 26 Juli 2018 yang ditujukan kepada sejumlah menteri, Panglima TNI, Kapolri, Jaksa Agung, Gubernur Lemhanas, para Pimpinan BUMN/BUMD, para Karo Humas dan
Protokoler Pemprov, Pemkab, dan Pemkot se-Indonesia, dan para pimpinan perusahaan, menjelaskan, ada tujuh organisasi wartawan yang menjadi konstituen Dewan Pers.
Ketujuh organisasi wartawan tersebut: Serikat Perusahaan Pers (SPS), Persatuan Radio Siaran Swasta Nasional Indonesia (PRSSNI), Asosiasi Televisi Swasta Indonesia (ATVSI), Asosiasi Televisi Lokal Indonesia (ATVLI),
Persatuan Wartawan Indonesia (PWI), Aliansi Jurnalis Independen (AJI), dan Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTV).
Dalam surat yang ditandatangani Ketua Dewan Pers Yosep Adi Prasetyo disebutkan, Dewan Pers sama sekali tidak mengenal wartawan-wartawan yang bergabung dengan organisasi yang menamakan diri Persatuan Pewarta Warga
Indonesia (PPWI), Serikat Pers Republik Indonesia (SPRI), Ikatan Penulis dan Jurnalis Indonesia (IPJI), Himpunan Insan Pers Seluruh Indonesia (HIPSI), Ikatan Media Online (IMO), Jaringan Media Nasional (JMN), Perkumpulan
Wartawan Online Independen (PWOIN), Forum Pers Independen Indonesia (FPII), Aliansi Wartawan Anti Kriminalisasi (AWAK), dan lain-lain.
Menurut Dewan Pers, hingga kini 12.000 wartawan telah mengikuti uji kompetensi yang dilakukan oleh 27 lembaga penguji yang terdiri atas sejumlah perguruan tinggi, lembaga pendidikan, perusahaan pers, PWI, AJI, dan IJTI.
Sekelompok orang yang mengaku wartawan, mengatasnamakan media dan juga mengatasnamakan organisasi wartawan kembali beraksi setelah meninggalnya Muhammad Yusuf dalam tahanan kejahatan ketika tengah
menjalani proses persidangan di Kota Baru, Kalimantan Selatan.Melalui jaringan media daring, mereka menulis berita secara sepihak, menfitnah, dan menyerang berbagai individu dan pihak, termasuk tokoh pers senior Indonesia Saba, Leo Batubara dan Kapolri.
Menurut Dewan Pers, kelompok yang mengatasnamakan wartawan ini tengah melobi dan meminta beraudiensi dengan sejumlah menteri dan lembaga dan sejumlah instansi. Dewan Pers mengimbau untuk tidak memberikan
panggung kepada kelompok ini. (*).