Menu

Mode Gelap
Pemkab Lutim Gelar Bimtek Peningkatan Kapasitas Direktur BUMDes Dua Desa di Tomtim Rampungkan RKPDes Tahun 2025 Wakil Bupati Lutim Serahkan Berbagai Bantuan Saat Hadiri Acara Syukuran Panen Komisi Penanggulangan AIDS Sulsel Berkunjung ke Lutim Sekwan DPRD Lutim Lahirkan Inovasi Strata Reses DPRD Aini Endis Anrika Buka Minlok Percepatan Penurunan Stunting Empat Kecamatan

LUWU TIMUR · 17 Jan 2019 02:51 WITA · Waktu Baca

Ini Renja DPRD Lutim Tahun 2019


					Ini Renja DPRD Lutim Tahun 2019 Perbesar

Laporan : Rd

LUWU TIMUR,Timuronline – Ketua DPRD Luwu Timur, H.Amran Syam meminta Pemerintah Daerah dan DPRD bersama-sama membuat kebijakan daerah untuk melaksanakan otonomi daerah sesuai dengan fungsi masing-masing sebagai lembaga perwakilan rakyat di tingkat daerah.

Kedudukan DPRD diatur dengan Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2004 tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dalam menjalankan tugasnya DPRD disusun berdasarkan rencana kerja yang ditetapkan pimpinan DPRD. Dalam hal ini, Sekretariat DPRD selaku satuan kerja perangkat daerah mengelola administrasi keuangan DPRD.

Hal itu dikemukan H.Amran Syam saat meminmpin jalannya Sidang Paripurna dalam rangka penetapan rencana kerja tahunan DPRD yang digelar, Selasa (08/01/19) di Kantor DPRD Luwu Timur. 

” Tujuan rencana kerja sebagai landasan bagi perencanaan dan evaluasi kerja alat kelengkapan DPRD yang meliputi pimpinan DPRD, Badan Musyawarah, Komisi I, Komisi II, Komisi III, Badan Kehormatan, Badan Anggaran, dan Badan Pembentukan Peraturan Daerah,” Katanya

Sementara, dalam Surat Keputusan DPRD Luwu Timur Nomor 1 Tahun 2019 dijelaskan adapun masa persidangan tahun 2019 dibagi menjadi 3 masa persidangan yang meliputi masa sidang dan masa reses. Masa sidang kedua antara 1 Januari 2019 hingga 30 April 2019, Masa sidang ketiga antara 1 Mei 2019 hingga 31 Agustus 2019, Masa sidang kesatu antara 1 September 2019 hingga 31 Desember 2019 dan tiap akhir masa sidang dilaksanakan satu kali masa reses.

Disebutkan pula, kecuali masa reses pada akhir masa jabatan ditiadakan. Hal tersebut sesuai dengan Ketentuan Pasal 120 ayat (3) Peraturan DPRD Nomor 1 Tahun 2018 tentang Tata Tertib DPRD Kabupaten Luwu Timur (Redaksi)

 

Artikel ini telah dibaca 12 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Pemkab Lutim Gelar Bimtek Peningkatan Kapasitas Direktur BUMDes

27 Juli 2024 - 12:24 WITA

luwu timur

Dua Desa di Tomtim Rampungkan RKPDes Tahun 2025

27 Juli 2024 - 12:20 WITA

Tomtim

Wakil Bupati Lutim Serahkan Berbagai Bantuan Saat Hadiri Acara Syukuran Panen

26 Juli 2024 - 18:32 WITA

luwu timur

Komisi Penanggulangan AIDS Sulsel Berkunjung ke Lutim

26 Juli 2024 - 18:28 WITA

luwu timur

Sekwan DPRD Lutim Lahirkan Inovasi Strata Reses DPRD

26 Juli 2024 - 18:09 WITA

Trending di DPRD LUTIM