Ini Poin Rekomendasi DPRD Lutim Terkait PT. CLM

Laporan  : Rif

Foto : Rekomendasi DPRD Lutim

LUWU TIMUR,Timuronline – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Luwu Timur mengeluarkan rekomendasi yang ditujukan kepada Bupati Luwu Timur terkait aktifitas penambangan dan pengiriman  Mineral oleh PT. Citra Lampia Mandiri (CLM) yang beroperasi di Desa Harapan Kecamatan Malili.

5 Poin rekomendasi tersebut adalah :

  1. Proses perekrutan tenaga kerja agar transparan  dan memprioritaskan tenga kerja lokal  bukan tenaga kerja dari luar areal administrasi IUP operasi produksi PT.CLM ( Desa Pongkeru, Harapan, Pasi-pasi dan Desa Laskap) serta memberikan kesempatan berusaha yang luas bagi masyarakat ke-empat desa tersebut
  2. Agar segera melengkapi dokumen AMDAL (Analisis Mengenai Dampak Lingkungan Hidup) terkait dengan aktifitas hauling dari km 2 ke terminal khusus
  3. Segera melengkapi izin penyeberangan jalan (crossing) pada jalan trans sulwesi dari balai besar jalan Kementerian Perhubungan Republik Indonesia
  4. Segera membayar kewajiban atas pajak mineral bukan logam dan batuan serta menyampaikan laporan penggunaan bahan material tersebut  yang digunakan sebagai keperluan operasional tambang seperti pembuatan jalan tambang dari km 1 sampai km 24
  5. Menyertakan seluruh administrasi perizinan penggunaan terminal khusus baik yang telah dikeluarkan oleh pemerintah daerah , pemerintah provinsi maupun pusat

Rekomendasi ini ditandatangani oleh Wakil Ketua DPRD Lutim, Muh.Siddiq BM. (Rekadsi)