Ini Pesan Asintel Kejati Sulselbar di Hadapan Legislator Lutim

MAKASSAR,Timuronline – Dalam upaya percepatan pembangunan baik fisik maupun non fisik yang dilaksanakan oleh pemerintah Daerah (Pemda) diseluruh Indonesia harus memaksimalkan Tim Pengawal dan Pengaman Pemerintahan dan Pembangunan Daerah (TP4D). Hal dimaksudkan kegiatan pemerintahan mendapatkan pendampingan hukum dalam upaya pencegahan secara preventif dan persuasif baik ditingkat pusat maupun ditingkat Daerah atau Kabupaten.

Hal itu disampaikan oleh ketua TP4D Sulsel yang juga Asintel Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulselbar, H.Marang saat membawakan materi pada acara Bimbingan Tehnis (Bimtek) Anggota DPRD Luwu Timur di Hotel Swiss Belinn Panakukang Makassar, Sabtu (03/03/18) .

Menurutnya, pihak kejaksaan melalui Tim TP4D selaku pendamping pemerintahan diharapkan melekat disemua kegiatan fisik maupun non fisik yang dilaksanakan oleh pemerintah mulai dari perencanaan hingga kegiatan itu tuntas atau LA dan LO.

Pendampingan yang dilakukan oleh TP4D adalah pendampingan hukum ini bertujuan agar seluruh kegiatan tidak lagi menimbulkan permasalahan dikemudian hari. Oleh karena itu katanya, seluruh Organisasi perangkat Daerah baik kepala Dinas maupun pada tingkat Penyelenggara kegiatan dalam hal ini pejabat pembuat komitmen (PPK) agar terus melakukan kordinasi dengan pihak kejaksaan selaku kordinator tim TP4D di daerah masing-masing.

” Saya tegaskan bahwa kehadiran Tim TP4D diseluruh Indonesia bertujuan untuk meningkatkan etos kerja pemerintahan dalam menjalankan fungsi dan tugas sebagai abdi dan pelayanan masyarakat dan terpenting lagi adalah bentuk paradigma aparat penegak hukum dalam hal ini kejaksaan untuk penegakan hukum dengan mengedepankan pencegahan,” Terangnya

Dia melanjutkan bahwa permasalahan pembangunan yang ada saat ini , apakah keterlambatan pekerjaan fisik maupun lambatnya penyerapan anggaran negara di daerah terkadang karena tingginya tingkat kekakuan dan keraguan para OPD dilingkup pemerintah daerah bahkan belakangan ini banyak ASN yang enggan lagi menjadi PPK karena trauma dengan persoalan Hukum.

” Oleh karenanya melalui tim TP4D yang dibentuk kejaksaan ini sangat membantu pemerintahan untuk dalam proses penyelengaraan pembangunan daerah dan pembangunan nasional secara menyeluruh. Tetap lakukan komunikasi dan kordinasi kedalam dengan pihak kejaksaan dalam hal ini TIM TP4D pada semua kegiatan pembangunan, dan paling baik lagi jika proses perencanaan sudah melibatkan tim TP4D,” Katanya lagi

” Selain tim TP4D Juga kordinasi langsung dengan tim Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) atau Inspektorat apabila terjadinya dugaan penyimpanan, karena kedua tim ini dibentuk tidak lain adalah mengawal, mengamankan dan mendukung keberhasilan jalannya pemerintahan dan pembangunan. Paradigma ini adalah bentuk terlaksananya nawacita Presiden Jokowi untuk percepatan pembangunan diseluruh nusantara,” Pungkasnya. (Redaksi)