Ini Perjalanan Kasus Sang Kades Pemalsu Ijazah

Laporan : Rd/LT

Pilkades Serentak Kabapaten Luwu Timur 2015

Sebanyak 174 Calon Kepala Desa (Calkades) dari 51 desa se-Kabupaten Luwu Timur ikut dalam Pemilihan Kades serentak. Salah satu desa yang ikut adalah Desa Matano Kecamatan Nuha. Nama Jhonlis menghiasi salah satu Calkades di desa tersebut dan akhirnya mendapatkan kepercayaan dari masyarakat untuk memimpin Desa Matano 6 tahun kedepan.

Jhonlis dilaporkan diduga pakai ijazah palsu

Akhir Tahun 2016, Jhonliz dilaporkan beberapa warga Desa Matano ke Polres Luwu Timur karena diduga telah menggunakan ijazah palsu saat dirinya mendaftar sebagai calon kepala desa. Dengan mengumpulkan beberapa bukti, tim penyidik Polres Luwu Timur, Senin (13/02/2015) akhirnya menetapkan Jhonlis sebagai tersangka.

Hal itu merujuk pada Pasal 263 ayat (2) KUHP tentang pemalsuan surat yakni penggunaan surat palsu atau ijazah palsu. Bunyinya : Barang siapa membuat surat palsu atau memalsukan surat, yang dapat menerbitkan sesuatu hak, sesuatu perjanjian (kewajiban) atau sesuatu pembebasan utang, atau yang boleh dipergunakan sebagai keterangan bagi sesuatu perbuatan, dengan maksud akan menggunakan atau menyuruh orang lain menggunakan surat-surat itu seolah-olah surat itu asli dan tidak dipalsukan, maka kalau mempergunakannya dapat mendatangkan sesuatu kerugian dihukum karena pemalsuan surat, dengan hukuman penjara selama-lamanya enam tahun.

(2) Dengan hukuman serupa itu juga dihukum, barangsiapa dengan sengaja menggunakan surat palsu atau yang dipalsukan itu seolah-olah surat itu asli dan tidak dipalsukan, kalau hal mempergunakan dapat mendatangkan sesuatu kerugian

Atas Kasusnya, Jhonlis Berniat Mundur Tapi Tak Jadi

Atas bergulirnya kasus tersebut, dikutip dari media Lutimterkini terbitan tanggal 16 Februari 2017, Jhonlis berniat mundur dari jabatannya sebagai kades. Ini berdasarkan pesan Whatapps yang dikirim ke Camat Nuha saat itu. Adapun bunyi pesan Jhonlis :

” Para rekan2 kepala desa se lutim.dengan semangat.membangun.saya sampaikan pd seluruh rekan2 bahwa mulai senin.20 feb.sy kepala desa matano.mengundurkan diri dasi jabatan sy.dan akan kembali ke dunia tambang.mohon maaf atas segala kesalahan sy selama kt bergabung.muda2han rekan2 semua berhasil.doaku menyertai kalian semua.wass,”. Namun niat Jhonlis tersebut hanya angan-angan dan tak pernah dia buktikan.

Oktober 2017, Jhonlis Divonis Bebas Oleh Hakim PN Malili

Puluhan personil kepolisian mengamankan jalannya sidang vonis terdakwa Kades Matano, Jhonlis, Kamis (26/10/2017) lalu di Pengadilan Negeri (PN) Malili. Ratusan warga Desa Matano yang ingin melihat langsung jalannya sidang terlihat teratur dan tidak menimbulkan riak-riak apalagi sampai mengganggu jalannya persidangan. Meski demikian personil kepolisian terlihat berjaga-jaga untuk menghindari hal-hal yang tidak diinginkan.

Namun Hakim Ketua, Khairul memberikan putusan yang mengejutkan. Hakim khairul memvonis bebas Jhonlis berdasarkan alat bukti dan fakta yang terungkap dipersidangan. Padahal jaksa menuntut Jhonlis dengan dagwaan 2 tahun penjara.

Jaksa Banding

Dengan vonis majelis hakim tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyatakan banding. Akhir 2018 lalu, Mahkamah Agung (MA) RI mengeluarkan putusan yakni mengabulkan tuntutan jaksa terhadap putusan PN Malili. Jhonlis terbukti sah telah menggunakan ijazah palsu saat dirinya mendaftar sebagai calkades 2015 lalu. Jaksa pun diperintahkan untuk segera mengeksekusi Jhonlis.

Namun belum dieksekusi, Jhonlis menghilang dan sosok keberadaannya belum diketahui hingga kini. (Redaksi)