Menu

Mode Gelap
Direktur External CLM Salurkan Bantuan Tahap II di Luwu Pemkab Lutim Kirim Tim Tanggap Bencana Musibah Banjir di Kabupaten Luwu Bupati Lutim Ajak Warga Doakan Para Korban Bencana di Beberapa Daerah di Sulsel Rangkaian HUT Lutim ke-21 sebagai Ajang Menguatkan Tali Silaturahmi FOTO : Kunker Kapolda Sulsel di Mapolres Luwu Timur Kunjungan Perdana di Luwu Timur, Kapolda Sulsel Apresiasi Pembangunan Mapolres Lutim

LUWU TIMUR · 21 Jun 2019 13:32 WITA · Waktu Baca

Ini Penyampaian Pendapat Akhir Fraksi Terkait Ranperda Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah

Perbesar

Laporan : Rd / Ril DPRD

LUWU TIMUR,Timuronline -Sidang Paripurna Penyampaian Pendapat Akhir Fraksi-Fraksi diselenggarakan DPRD Luwu Timur. Pendapat Akhir terkait Ranperda Tahap I Tahun 2019 yakni Rancangan perda tentang perubahan kedua atas peraturan daerah Kabupaten Luwu Timur nomor 19 tahun 2011 tentang retribusi pemakaian kekayaan daerah. Selasa (18/06/2019)

Juru Bicara masing-masing fraksi antara lain Fraksi Demokrat, I Made Sariana, Fraksi Gerindra, I Wayan Suparta, Fraksi PAN H. Imam Muhajir, Fraksi Golkar, Idrus Tellongi, Fraksi PDI-Perjuangan, Leonar Bongga, dan terakhir Fraksi Nasdem, Tugiat.

Hadir Wakil Ketua DPRD, Aris Situmorang dan segenap anggota DPRD Sekda, Bahri Suli, Pabung, Suparman, dan Pejabat Lingkup pemkab Luwu Timur.

Dalam PU Fraksi Nasdem meminta menghitung dengan cermat terkait penetapan struktur dan besarnya tarif retribusi pemakaian kekayaan daerah, mengenai pengelolaan rusunawa disarankan kepada pemda agar segera membentuk UPTD dan perbup terkait syarat-syarat yang boleh menempati rusunawa dan jangka waktu yang diperbolehkan dalam penggunaan rusunawa.

Fraksi Golkar mengharapkan dari ranperda ini mampu meningkatkan pendapatan asli daerah sehingga kesinambungan pembangungan  untuk kesejahteraan masyarakat. disamping itu pula, dapat memberikan fasilitas dan pelayanan memadai untuk mendukung pengembangan ekonomi masyarakat.

Pemerintah daerah diharapkan mengupayakan optimalisasi dan  pemberdayaan BUMD. Hal ini dikarenakan BUMD dinilai belum memberikan kontribusi yang signifikan terhadap Pendapatan Daerah. Hal tersebut salah satu poin PU Fraksi PAN

Fraksi Demokrat juga menyoroti besaran tarif retribusi gudang rumput laut sebesar 60 juta setahun. Fraski Demokrat berpendapat tarif tersebut dipertimbangkan dan dikaji kembali. fluktuasi harga rumput laut yang tidak stabil ditambah dengan petani lokal yang masih menggantungkan proses pengeringan rumput laut melalui sinar matahari sangat berpengaruh.

“faktor cuaca dengan curah hujan tinggi, sehingga susah untuk menjemur rumput laut,” kata I Made Sariana.

Fraksi Gerindra meminta pemda agar mengeluarkan peraturan pendukung agar pelaksanaan perda lebih terorganisir, tepat dan efektif untuk mengatasi hambatan dalam pemungutan retribusi.

Mengenai penerapan perda di Luwu Timur, Fraksi PDI- Perjuangan berharap dalam pelaksanaannya harus lebih mengutamakan pendekatan pelayanan masyarakat berikut peningkatan pendapatan retribusi. (Redaksi)

Artikel ini telah dibaca 0 kali

Penulis

Baca Lainnya

Direktur External CLM Salurkan Bantuan Tahap II di Luwu

5 Mei 2024 - 18:07 WITA

Pemkab Lutim Kirim Tim Tanggap Bencana Musibah Banjir di Kabupaten Luwu

4 Mei 2024 - 17:48 WITA

Bupati Lutim Ajak Warga Doakan Para Korban Bencana di Beberapa Daerah di Sulsel

4 Mei 2024 - 17:44 WITA

Rangkaian HUT Lutim ke-21 sebagai Ajang Menguatkan Tali Silaturahmi

4 Mei 2024 - 17:38 WITA

FOTO : Kunker Kapolda Sulsel di Mapolres Luwu Timur

4 Mei 2024 - 17:16 WITA

Trending di KABAR PEMDA
Exit mobile version