Menu

Mode Gelap
Pjs Bupati Jayadi Nas Puji Pelayanan RSUD I Lagaligo Wotu Jayadi Nas Buka Acara Tabligh Akbar “Luwu Timur Menjemput Hidayah” Kecamatan Mangkutana Gelar Pertemuan Menuju Penilaian KKS Hadiri Senat Terbuka Stikes Batara Guru Soroaka, Jayadi Nas : Jangan Berhenti Belajar Pjs. Bupati Lutim Gencarkan Sidak, Tegaskan Disiplin dan Peningkatan Pelayanan Publik Pjs Bupati Jayadi Nas Buka Kegiatan Identifikasi dan Seleksi Audit Kasus Stunting Tahap II

LUWU TIMUR · 19 Apr 2023 22:51 WITA

Ingat ! Pengelola SPBU Dilarang Jual BBM ke Industri, Ini Ancamannya

Perbesar

LUWU TIMUR,Timuronline – Pengelola SPBU di Luwu Timur dilarang menjual BBM ke industri dan dilarang melakukan penimbunan BBM

Hal itu merupakan kesepakatan yang dibuat di atas Fakta Integritas yang ditandatangani oleh Pemerintah, Pihak Kejaksaan, Kepolisian dan Pengelola SPBU.

Dalam pertemuan yang dihadiri Sekda Luwu Timur, Forkopimda Lutim, Kepala Dinas Perdagangan, Koperasi, UKM, dan Perindustrian (Disdakoprinum), Senfry Oktavianus, para Camat, perwakilan OPD, dan para Pengelola SPBU se-Kabupaten Luwu Timur tersebut berlangsung, Selasa (18/04/2023) di Aula Sasana Praja Kantor Bupati Luwu Timur

” Inilah tujuannya dilakukan penandatangan Pakta Integritas ini, kita semua berharap Luwu Timur bisa keluar dari persoalan ini, dan kita juga berharap ini betul-betul bisa menjadi pegangan kita, pedoman kita terutama buat teman-teman yang mengelola SPBU ini,” ujar Sekda.

Sementara itu, Kajari Luwu Timur, Yadyn palembangan mengatakan bahwa, rakor ini merupakan inisiasi yang sangat bagus jelang Hari Raya Idul Fitri 1444 H. Ia pun berpesan agar para SPBU tidak melakukan penjualan Solar Bersubsidi ke Industri dan jangan melakukan penimbunan BBM. Karena pihaknya bisa melakukan penyelidikan melalui tindak pidana ekonomi Pasal 35 Ayat 1 OKA UU 11 Tahun 2001.

” Jadi bapak ibu yang saya cintai, ini demi kemaslahatan umat, yang namanya UU 17 Tahun 2023 Sistem Keuangan Negara, semua yang bersubsidi itu berpotensi terjadinya tindak pidana korupsi. Sadar atau tidak sadar, barang subsidi itu ada uang negara masuk, sama seperti pupuk dan BBM, maupun Gas 3 kg,” kata Kajari.

” Saran saya, kita buat Pakta Integritas ini secara bersama. Dengan harapan, mari kita bangun ini Kabupaten Luwu Timur mulai dari hal yang terkecil kita cegah ini pelanggaran. Kalau ada terjadi di masyarakat setelah ditandatangani Pakta Integritas ini, mohon maaf, tidak ada lagi maaf, kami akan tindak pakai UU Tindak Pidana Ekonomi dan itu sudah pernah saya lakukan di Jakarta,” tegas Yadyn Palembangan.

Sementara Wakil Ketua I DPRD Lutim, HM. Siddiq BM. mengajak semua agar secara bersama-sama mendukung apa yang disampaikan oleh pak Kajari tadi ini.

” Mari kita support demi perbaikan tata kelola minyak di Kabupaten Luwu Timur ini,” ujarnya singkat.

Perwira Penghubung, Mayor CBA. Bachtiar meminta pengelola SPBU berkomitmen untuk mengikuti aturan, agar bisa menekan anggotanya dan diawasi, karena tidak mungkin pemerintah dan unsur Forkopimda bisa mengawasi terus 24 jam disitu.

” Intinya janganlah bermain-main dan mari ikuti aturan,” pesan Pabung.

Terakhir, arahan Kasubag Ketma Ops Polres Luwu Timur, AKP. Simon Siltu yang mewakili Kapolres dengan tegas mengatakan bahwa, pihaknya siap mendukung setiap kegiatan yang diperintahkan oleh pimpinan dan negara.

“Jadi saya berharap, jangan setengah-setengah kalau bertindak, kalau perlu saya yang pimpin, memang kadang-kadang kalau mau berbuat baik itu pahit, tapi belum terlambat untuk berbuat baik,” tegas AKP. Simon Siltu. (*)

 

 

Artikel ini telah dibaca 4 kali

Penulis

Baca Lainnya

Pjs Bupati Jayadi Nas Puji Pelayanan RSUD I Lagaligo Wotu

29 September 2024 - 09:32 WITA

Jayadi Nas Buka Acara Tabligh Akbar “Luwu Timur Menjemput Hidayah”

29 September 2024 - 09:27 WITA

Kecamatan Mangkutana Gelar Pertemuan Menuju Penilaian KKS

28 September 2024 - 09:23 WITA

Hadiri Senat Terbuka Stikes Batara Guru Soroaka, Jayadi Nas : Jangan Berhenti Belajar

28 September 2024 - 09:17 WITA

Pjs. Bupati Lutim Gencarkan Sidak, Tegaskan Disiplin dan Peningkatan Pelayanan Publik

28 September 2024 - 09:13 WITA

Trending di KABAR PEMDA
Exit mobile version