Menu

Mode Gelap
Jadwal Laga Pembukaan Turnamen Sepakbola Antar OPD/Instansi Vertikal se-Lutim Dirjen Kemendes PDTT Kunker ke Luwu Timur Akbar Pesta Syukuran Bersama Jemaat Gereja POUK Sorowako Buka F-JPBL 2024, Wabup Akbar : Kita Harus Bangga Tinggal di Tana Luwu Dinas P2KB Lutim Gelar Genre Festival Bupati Lutim Ikut Sosialisasi Tahapan Pilkada di Makassar

LUWU TIMUR · 13 Feb 2024 10:08 WITA · Waktu Baca

Ingat, Masyarakat Dilarang Membawa Handpone ke Dalam Bilik Suara Apalagi Merekam Saat Mencoblos

Perbesar

LUWU TIMUR,Timuronline – Berdasarkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 25 Tahun 2023 Tentang Pemungutan dan Perhitungan Suara Dalam Pemilihan Umum, masyarakat dilarang membawa alat perekam atau semacamnya ke dalam bilik suara saat melakukan pencoblosan

Hal itu tertuang dalam Pasal 25 Ayat (1) huruf (e) yang berbunyi Ketua KPPS mengingatkan dan melarang Pemilih membawa telepon genggam dan/atau alat perekam gambar lainnya ke bilik suara.

” Aturannya sudah jelas bahwa itu dilarang. Andaipun ada masyarakat yang membawa alat perekam, handpone aatau semacamnya ke dalam TPS, petugas KPPS telah menyiapkan tempat penitipan barang,” Tegas Ketua KPU, Irfan Lahabu, Selasa (13/02/2024)

Kemudian dalam Pasal 28 ayat (1) dan (2) pula ditegaskan Pemilih tidak boleh membubuhkan tulisan dan/atau catatan apa pun pada surat suara. Dan Pemilih tidak boleh mendokumentasikan hak pilihnya di bilik suara.

Bagi masyarakat yang kedapatan melanggar larangan tersebut akan sanksi dikenakan  seperti yang tertuang dalam UU  Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum

Dalam Pasal 500 dikatakan Setiap orang yang membantu Pemilih yang dengan sengaja memberitahukan pilihan Pemilih kepada orang lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 364 ayat (2) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) tahun dan denda paling banyak Rp12.000.000,00 (dua belas juta rupiah). (*)

Artikel ini telah dibaca 4 kali

Penulis

Baca Lainnya

Jadwal Laga Pembukaan Turnamen Sepakbola Antar OPD/Instansi Vertikal se-Lutim

19 Mei 2024 - 19:42 WITA

Dirjen Kemendes PDTT Kunker ke Luwu Timur

19 Mei 2024 - 10:58 WITA

Akbar Pesta Syukuran Bersama Jemaat Gereja POUK Sorowako

19 Mei 2024 - 10:47 WITA

Buka F-JPBL 2024, Wabup Akbar : Kita Harus Bangga Tinggal di Tana Luwu

19 Mei 2024 - 10:39 WITA

Dinas P2KB Lutim Gelar Genre Festival

18 Mei 2024 - 20:05 WITA

Trending di KABAR PEMDA
Exit mobile version