Menu

Mode Gelap
Konsisten Jaga Lingkungan, PJ Gubernur Sulsel Ajak Masyarakat Dukung PT Vale TP-PKK dan BPBD Lutim Simulasi Gempa Bupati Lutim Lantik 3 Pejabat Eselon II Hasil Lelang, Juga Ada Camat 11 Peserta MTQ Lutim Lolos Final, Bupati Budiman Beri Semangat Langsung di Takalar PT Vale Serahkan Bantuan Kemanusiaan untuk Korban Banjir Bandang dan Longsor di Luwu Aksi Kemanusiaan Pewarta dan Diskominfo Lutim Bantu Korban Banjir Bandang Luwu

LUWU TIMUR · 13 Feb 2024 10:08 WITA · Waktu Baca

Ingat, Masyarakat Dilarang Membawa Handpone ke Dalam Bilik Suara Apalagi Merekam Saat Mencoblos

Perbesar

LUWU TIMUR,Timuronline – Berdasarkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 25 Tahun 2023 Tentang Pemungutan dan Perhitungan Suara Dalam Pemilihan Umum, masyarakat dilarang membawa alat perekam atau semacamnya ke dalam bilik suara saat melakukan pencoblosan

Hal itu tertuang dalam Pasal 25 Ayat (1) huruf (e) yang berbunyi Ketua KPPS mengingatkan dan melarang Pemilih membawa telepon genggam dan/atau alat perekam gambar lainnya ke bilik suara.

” Aturannya sudah jelas bahwa itu dilarang. Andaipun ada masyarakat yang membawa alat perekam, handpone aatau semacamnya ke dalam TPS, petugas KPPS telah menyiapkan tempat penitipan barang,” Tegas Ketua KPU, Irfan Lahabu, Selasa (13/02/2024)

Kemudian dalam Pasal 28 ayat (1) dan (2) pula ditegaskan Pemilih tidak boleh membubuhkan tulisan dan/atau catatan apa pun pada surat suara. Dan Pemilih tidak boleh mendokumentasikan hak pilihnya di bilik suara.

Bagi masyarakat yang kedapatan melanggar larangan tersebut akan sanksi dikenakan  seperti yang tertuang dalam UU  Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum

Dalam Pasal 500 dikatakan Setiap orang yang membantu Pemilih yang dengan sengaja memberitahukan pilihan Pemilih kepada orang lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 364 ayat (2) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) tahun dan denda paling banyak Rp12.000.000,00 (dua belas juta rupiah). (*)

Artikel ini telah dibaca 2 kali

Penulis

Baca Lainnya

Konsisten Jaga Lingkungan, PJ Gubernur Sulsel Ajak Masyarakat Dukung PT Vale

8 Mei 2024 - 19:56 WITA

TP-PKK dan BPBD Lutim Simulasi Gempa

8 Mei 2024 - 19:47 WITA

Bupati Lutim Lantik 3 Pejabat Eselon II Hasil Lelang, Juga Ada Camat

8 Mei 2024 - 19:31 WITA

11 Peserta MTQ Lutim Lolos Final, Bupati Budiman Beri Semangat Langsung di Takalar

7 Mei 2024 - 22:16 WITA

Aksi Kemanusiaan Pewarta dan Diskominfo Lutim Bantu Korban Banjir Bandang Luwu

7 Mei 2024 - 21:45 WITA

Trending di KABAR PEMDA
Exit mobile version