Menu

Mode Gelap
11 Peserta MTQ Lutim Lolos Final, Bupati Budiman Beri Semangat Langsung di Takalar PT Vale Serahkan Bantuan Kemanusiaan untuk Korban Banjir Bandang dan Longsor di Luwu Aksi Kemanusiaan Pewarta dan Diskominfo Lutim Bantu Korban Banjir Bandang Luwu Bencana Banjir Bandang Luwu : Dapur Umum Milik Pemkab Lutim Sasar Desa Botta Hari Ke-lima Bencana Banjir Bandang Luwu, CLM Sasar Dua Desa PPID Luwu Timur Rapat Persiapan PPID Lutim Award Tahun 2024

LUWU TIMUR · 5 Nov 2020 02:29 WITA · Waktu Baca

Hati-hati Terlibat Money Politik Dalam Pilkada, Pidana Penjara Menanti

Perbesar

Laporan : Rs

Editor     : Rd

Orang yang terlibat (pemberi dan penerima) politik uang terancam pidana maksimal 5 tahun penjara. Aturan tersebut termaktub dalam UU No. 10 Tahun 2016 sebagaimana perubahan UU No. 8 Tahun 2015 tentang Pilkada.

LUWU TIMUR,Timuronline – ‘Money Politic’ atau Politik Uang dalam proses Pemilu merupakan sesuatu yang tergolong tindak pidana, baik yang memberi maupun yang menerima. Tak terkecuali dengan pesta demokrasi Pemilihan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah (Pilkada) Kabupaten Luwu Timur tanggal 9 Desember 2020 mendatang.

Baik KPU, Bawaslu maupun penegak hukum seperti kepolisian dan kejaksaan tak hentinya meminta masyarakat untuk tidak terlibat dalam praktik ‘Money Politic’ ini.

Demikian pula dihimbau Kasi Intel Kejaksaan Negeri (Kajari) Luwu Timur, Hasbuddin B Paseng saat menghadiri reses yang digelar Anggota DPRD Luwu Timur fraksi Golkar Dapil Malili-Angkona, Najamuddin di Desa Harapan Kecamatan Malili, Rabu (04/11/2020)

” Sanksi pelaku politik uang ini tak main-main. Dan yang memperihatinkan, selain tersangkanya oknum-oknum pemberi, juga penerima yang tak lain merupakan masyarakat kelas bawah, seperti petani, nelayan dan sebagainya,” Ujar Hasbuddin.

Dia meminta kepada masyarakat, jangan pernah menerima uang atau dalam bentuk apapun yang masuk kategori ‘money politic’.

” Pilkada tak lama lagi, kurang lebih sebulan lagi. Mulai saat ini, jangan pernah terlibat karena biar bagaimanapun pasti akan ketahuan. Kasihan kan kalau hidup kita hanya bergantung pada profesi kita sebagai petani atau nelayan lantas kita terjerat hukum, kasihan anak istri/suami kita, dan hukumannya pasti penjara,” Tegasnya

Perlu diketahui, orang yang terlibat (pemberi dan penerima) politik uang terancam pidana maksimal 5 tahun penjara. Aturan tersebut termaktub dalam UU No. 10 Tahun 2016 sebagaimana perubahan UU No. 8 Tahun 2015 tentang Pilkada. (Red)

Artikel ini telah dibaca 0 kali

Penulis

Baca Lainnya

11 Peserta MTQ Lutim Lolos Final, Bupati Budiman Beri Semangat Langsung di Takalar

7 Mei 2024 - 22:16 WITA

Aksi Kemanusiaan Pewarta dan Diskominfo Lutim Bantu Korban Banjir Bandang Luwu

7 Mei 2024 - 21:45 WITA

Bencana Banjir Bandang Luwu : Dapur Umum Milik Pemkab Lutim Sasar Desa Botta

7 Mei 2024 - 21:22 WITA

PPID Luwu Timur Rapat Persiapan PPID Lutim Award Tahun 2024

6 Mei 2024 - 22:10 WITA

Pemkab Lutim Bersama Pansus DPRD Rapat Finalisasi Ranperda Penyelenggaraan KLA

6 Mei 2024 - 22:06 WITA

Trending di DPRD LUTIM
Exit mobile version