Menu

Mode Gelap
Staf Ahli Ekonomi Luwu Timu Sambut Baik FGD PT. Vale Indonesia Komitmen PT Vale dalam Rekrutmen Inklusif: Sinergi Pemerintah, Perusahaan, dan Masyarakat untuk Transparansi dan Keadilan Sinergitas Bawaslu dan Pemda Luwu Timur Perkuat Pengawasan Pilkada 2024 Akbar Andi Leluasa Buka Relasi Offline Mobile Legend Luwu Timur Janji Tanpa Perhitungan dan Drama Kesedihan Bukan Solusi untuk Luwu Timur Ibriansyah Irawan: Kawasan Industri Luwu Timur Program Unggulan Budiman-Akbar Tingkatkan Kesejahteraan dan Ketenagakerjaan, Asal Dikelola dengan Baik

LUWU TIMUR · 5 Nov 2020 02:29 WITA

Hati-hati Terlibat Money Politik Dalam Pilkada, Pidana Penjara Menanti

Perbesar

Laporan : Rs

Editor     : Rd

Orang yang terlibat (pemberi dan penerima) politik uang terancam pidana maksimal 5 tahun penjara. Aturan tersebut termaktub dalam UU No. 10 Tahun 2016 sebagaimana perubahan UU No. 8 Tahun 2015 tentang Pilkada.

LUWU TIMUR,Timuronline – ‘Money Politic’ atau Politik Uang dalam proses Pemilu merupakan sesuatu yang tergolong tindak pidana, baik yang memberi maupun yang menerima. Tak terkecuali dengan pesta demokrasi Pemilihan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah (Pilkada) Kabupaten Luwu Timur tanggal 9 Desember 2020 mendatang.

Baik KPU, Bawaslu maupun penegak hukum seperti kepolisian dan kejaksaan tak hentinya meminta masyarakat untuk tidak terlibat dalam praktik ‘Money Politic’ ini.

Demikian pula dihimbau Kasi Intel Kejaksaan Negeri (Kajari) Luwu Timur, Hasbuddin B Paseng saat menghadiri reses yang digelar Anggota DPRD Luwu Timur fraksi Golkar Dapil Malili-Angkona, Najamuddin di Desa Harapan Kecamatan Malili, Rabu (04/11/2020)

” Sanksi pelaku politik uang ini tak main-main. Dan yang memperihatinkan, selain tersangkanya oknum-oknum pemberi, juga penerima yang tak lain merupakan masyarakat kelas bawah, seperti petani, nelayan dan sebagainya,” Ujar Hasbuddin.

Dia meminta kepada masyarakat, jangan pernah menerima uang atau dalam bentuk apapun yang masuk kategori ‘money politic’.

” Pilkada tak lama lagi, kurang lebih sebulan lagi. Mulai saat ini, jangan pernah terlibat karena biar bagaimanapun pasti akan ketahuan. Kasihan kan kalau hidup kita hanya bergantung pada profesi kita sebagai petani atau nelayan lantas kita terjerat hukum, kasihan anak istri/suami kita, dan hukumannya pasti penjara,” Tegasnya

Perlu diketahui, orang yang terlibat (pemberi dan penerima) politik uang terancam pidana maksimal 5 tahun penjara. Aturan tersebut termaktub dalam UU No. 10 Tahun 2016 sebagaimana perubahan UU No. 8 Tahun 2015 tentang Pilkada. (Red)

Artikel ini telah dibaca 0 kali

Penulis

Lainnya

Staf Ahli Ekonomi Luwu Timu Sambut Baik FGD PT. Vale Indonesia

5 Oktober 2024 - 18:05 WITA

Sinergitas Bawaslu dan Pemda Luwu Timur Perkuat Pengawasan Pilkada 2024

5 Oktober 2024 - 17:41 WITA

Akbar Andi Leluasa Buka Relasi Offline Mobile Legend Luwu Timur

5 Oktober 2024 - 17:35 WITA

Janji Tanpa Perhitungan dan Drama Kesedihan Bukan Solusi untuk Luwu Timur

5 Oktober 2024 - 17:18 WITA

Ibriansyah Irawan: Kawasan Industri Luwu Timur Program Unggulan Budiman-Akbar Tingkatkan Kesejahteraan dan Ketenagakerjaan, Asal Dikelola dengan Baik

5 Oktober 2024 - 17:15 WITA

Tim Budiman-Akbar Mantapkan Barisan di Tomoni, Dua Anggota DPRD Beri Jaminan

5 Oktober 2024 - 17:08 WITA

Mudahkan Pelayanan Dalam Pengurusan PBG, Dinas PUPR Lakukan Sosialisasi dan Pengenalan SIMPG

4 Oktober 2024 - 19:29 WITA

Trending di KABAR PEMDA
Exit mobile version