PALOPO,Timuronline – Panitian Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kota Palopo akhirnya menolak gugatan pasangan Buya Andi Ikhsan dan Andi Toggelangi Sulthani (Buya-Tolerans) sebagai pihak pemohon atas ditolaknya mereka menjadi calon Walikota dan Wakil Walikota Palopo oleh Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Palopo beberapa waktu lalu.
Dalam putusan sidang gugatan yang berlangsung, Senin (26/02/18) di Kantor Panwaslu Palopo tersebut, pihak Panwaslu menolak seluruh gugatan pemohon
” Gugatan kami batalkan, fakta-fakta dukungan yang tidak bisa dibuktikan yang kurang lima ribuan, ini masih mengikat belum final dalam 3 hari silahkan dan tergantung dari mereka dan untuk mengajukan di Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara untuk diuji kembali. Total 7 kali sidang dilaksanakan, dari pemohon 18 saksi, dari Kpu 11 saksi (termohon). Ini satu dinamika dalam demokrasi,” Terang Ketua Pnwas, Syafruddin Djalal
Mendengar hasil gugatan tersebut, spontan tim dan simpatisan Buya-Tolerans langsung melakukan orasi diluar kantor Panwas
” Kami menyayangkan keputusan ini. Menurut kami ada perbuatan-perbuatan yang dilakukan yang tidak terungkap di persidangan,” Ungkap Kuasa Hukum Buya-Tolerans, Sudirman
Menurutnya,
keputusan ini mereka anggap sangat bertentangan dengan fakta persidangan. Mereka menuding, keputusan ini telah dibuat sebelum musyawarah, dan tidak ada sama sekali pertimbangan dan keadilan.
Sementara itu dikesempatan yang sama, Buya menuding ada konspirasi antara KPUD Palopo dengan Panwas.
” Kami sudah melakukan secara maksimal, bahkan kami melihat dan memasang pamplet dengan tulisan kami masih percaya sama panwaslu, ternyata ini hanya sebuah konspirasi,” Ujarnya
Andi Toggelangi juga dalam kesempatan itu,
mengucapkan terima kasih kepada seluruh tim, simpatisan dan keluarga atas seluruh kerja kerasnya selama ini.
” Kita telah mendengarkan dan menyaksikan gugatan kita telah ditolak dan diberikan waktu 3 hari untuk lanjut, apakah kita siap untuk di lanjutkan ?,” Serunya yang dibalas teriakan “Lanjutkan” dari para simpatisan dan pendukung. (Yog/Red/TO)