Menu

Mode Gelap
Meriahkan HUT IBI ke-73, DP2KB Lutim Gelar Baksos Pelayanan KB Serentak Pemkab Lutim Gelar Sosialisasi dan Diseminasi Hasil Kajian Tahun 2023 Warga Tenggelam di Sungai Pawosoi Belum Ditemukan, BPBD Lanjutkan Pencarian Konsisten Jaga Lingkungan, PJ Gubernur Sulsel Ajak Masyarakat Dukung PT Vale TP-PKK dan BPBD Lutim Simulasi Gempa Bupati Lutim Lantik 3 Pejabat Eselon II Hasil Lelang, Juga Ada Camat

LUWU TIMUR · 29 Jan 2024 10:54 WITA · Waktu Baca

Gedung Sekolah Dipakai Untuk TPS, Kadis Dikbud Lutim : Boleh Kok, Tidak Ada Larangan

Perbesar

LUWU TIMUR,Timuronline – Pemilu tahun 2024 tidak lama lagi atau tepatnya Tanggal 14 Februari 2024, seluruh warga Negara Republik Indonesia akan beramai-ramai menuju Tempat Pemungutan Suara (TPS) untuk menyalurkan hak suaranya, termasuk warga Kabupaten Luwu Timur.

Berbagai persiapan pun telah dilakukan Kelompok Panitia Pemungutan Suara (KPPS) termasuk salah satunya mempersiapkan lokasi tempat TPS di desa masing-masing

Beberapa petugas KPPS kepada wartawan mengungkapkan kesulitannya dalam mendapatkan lokasi TPS.

” Kami berencana menggunakan gedung sekolah di desa kami, namun pihak sekolah tidak mengijinkan kami dengan berbagai alasan, mulai dari soal kebersihan hingga siswa akan kembali bersekolah sehari setelah pencoblosan,” Ungkap salah seorang anggota KPPS di Kecamatan Malili, Minggu (28/01/2024)

Menanggapi hal tersebut, Plt. Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) Kabupaten Luwu Timur, Rosmiyati Alwi mengungkapkan jika penggunaan gedung sekolah sebagai TPS itu boleh-boleh saja dan tidak ada larangan

” Hanya saja, panitia hendaknya bersurat kepada kami dan kalau perlu kita duduk bersama untuk membicarakan hal ini. Kita tahu, rata-rata sekolah di Luwu Timur ini merupakan sekolah adiwiyata yang soal kebersihannya memang harus terjaga dengan baik,” Ujarnya

Menurutnya, kalaupun ada guru atau kepala sekolah yang tidak mengijinkan pemakaian gedung, itu karena berbagai alasan.

” Intinya, tidak ada larangan penggunaan gedung sekolah baik itu gedung SD maupun SMP,” Pungkasnya.

Perlu diketahui, di Kabupaten Luwu Timur sendiri sebanyak 810 Tempat Pemungutan Suara (TPS) yang akan digunakan di Pemilu 2024 ini.(*)

 

 

Artikel ini telah dibaca 5 kali

Penulis

Baca Lainnya

Meriahkan HUT IBI ke-73, DP2KB Lutim Gelar Baksos Pelayanan KB Serentak

9 Mei 2024 - 10:49 WITA

Pemkab Lutim Gelar Sosialisasi dan Diseminasi Hasil Kajian Tahun 2023

9 Mei 2024 - 10:41 WITA

Warga Tenggelam di Sungai Pawosoi Belum Ditemukan, BPBD Lanjutkan Pencarian

9 Mei 2024 - 10:27 WITA

Konsisten Jaga Lingkungan, PJ Gubernur Sulsel Ajak Masyarakat Dukung PT Vale

8 Mei 2024 - 19:56 WITA

TP-PKK dan BPBD Lutim Simulasi Gempa

8 Mei 2024 - 19:47 WITA

Trending di KABAR PEMDA
Exit mobile version