Menu

Mode Gelap
Vale IGP Morowali Gelar Halalbihalal bersama Stakeholder Buka Pekan Perpustakaan, Sufriaty : Support Anak-Anak Kita dalam Mencari Ilmu Pengetahuan Pemkab Lutim Gelar Hardiknas di Tomoni Timur Akbar Daftar di PDIP, Signal Budiman-Akbar Jilid II Berlanjut ? Didampingi Anggota DPRD dan Jajaran Pemda Lutim, Budiman Silaturahmi ke Kejati Sulsel Semifinal Piala Asia U23, Bupati Lutim Ajak Warga Doakan Timnas, Kapolres Yakin Timnas Menang

KABAR PEMDA · 1 Okt 2022 20:54 WITA · Waktu Baca

Gandeng Bea Cukai Malili, Satpol PP Lutim Tertibkan Peredaran Rokok Illegal

Perbesar

LUWU TIMUR, Timuronline – Dalam rangka pemberantasan Rokok Illegal di Kabupaten Luwu Timur, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Luwu Timur bekerjasama dengan Bea Cukai Malili melakukan Penertiban Peredaran Rokok Illegal sekaligus menghimbau kepada pelaku usaha untuk tidak memperjualbelikan rokok illegal.

Operasi dilakukan selama 4 (empat) hari yakni dari tanggal 27 s/d 30 September 2022, dengan menyasar pasar, kios dan toko-toko besar di 9 kecamatan antara lain Kecamatan Burau, Wotu, Tomoni, Tomoni Timur, Mangkutana, Kalaena, Angkona, Wasuponda dan juga Kecamatan Towuti.

Dari hasil penelusuran, Tim melakukan penyitaan terhadap Rokok illegal sebanyak 17.600 (Tujuh Belas Ribu enam Ratus) batang dari berbagai macam merek. Dimana rokok yang didapatkan tersebut tidak sesuai dengan Undang-Undang yang berlaku yakni, memiliki Pita Cukai yang tidak sesuai peruntukannya. Rokok illegal sebanyak 17.600 batang yang telah disita tersebut diamankan di kantor Bea Cukai Malili untuk penelitian sesuai Undang-undang yang berlaku.

Baca Juga:
Pendaftaran Panwaslu Kecamatan Dilakukan Perpanjangan Waktu

Kasatpol PP, Indra Fawzy yang dikonfirmasi menegaskan, ada pun sanksi penjual dan pengedar Rokok illegal tersebut mengacu pada Undang-Undang No. 39 Tahun 2007 tentang Cukai, pada pasal 45 yang berbunyi “Setiap Orang yang Menawarkan, Menyerahkan, Menjual atau Menyediakan untuk di jual barang kena Cukai yang tidak di kemas untuk penjualan eceran atau tidak dilekati Pita Cukai atau Tidak di Bubuhi Tanda Pelunasan Cukai Lainnya Sebagaimna dimaksud dengan pasal 29 ayat 1 di Pidana, dengan Pidana Penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 5 Tahun atau Pidana Denda Paling sedikit 2x nilai cukai dan paling banyak 10x nilai Cukai yang seharusnya dibayar.

“Selain melakukan Penertiban, kami juga memberikan himbauan dan Sosialisasi kepada para pelaku usaha tentang cirri-ciri Rokok Illegal dan larangan untuk memperjualbelikan Rokok Ilegal yang dapat merugikan masyrakat, bangsa dan Negara, dan jika kedepan masi di temukan maka kami tidak segan-segan akan memberikan sanksi sesuai undang-undang yang berlaku,” jelas Indra Fawzy, Jumat (30/09/2022).

Sementara Kepala Kantor Bea Cukai Malili, Firman Bunyamin mengatakan bahwa, giat operasi pasar ini sebagai upaya menekan peredaran rokok illegal dan ini selaras dengan fungsi Bea Cukai sebagai Community Protector. (rhj/ikp-kehumasan/kominfo-sp)

Artikel ini telah dibaca 2 kali

Penulis

Baca Lainnya

Buka Pekan Perpustakaan, Sufriaty : Support Anak-Anak Kita dalam Mencari Ilmu Pengetahuan

2 Mei 2024 - 21:42 WITA

Pemkab Lutim Gelar Hardiknas di Tomoni Timur

2 Mei 2024 - 20:14 WITA

Akbar Daftar di PDIP, Signal Budiman-Akbar Jilid II Berlanjut ?

2 Mei 2024 - 13:44 WITA

Didampingi Anggota DPRD dan Jajaran Pemda Lutim, Budiman Silaturahmi ke Kejati Sulsel

1 Mei 2024 - 20:04 WITA

Semifinal Piala Asia U23, Bupati Lutim Ajak Warga Doakan Timnas, Kapolres Yakin Timnas Menang

29 April 2024 - 10:32 WITA

Trending di LUWU TIMUR
Exit mobile version