Menu

Mode Gelap
Tomoni Timur Siap Sukseskan Roadshow Budaya Pemkab Lutim Bahas Tindak Lanjut Kolaborasi UNHAS Melalui KKN Inovasi Daerah Ini Jadwal Turnamen Sepakbola Antar OPD / Instansi se-Luwu Timur Bupati dan Wabup Lutim Lepas 162 JCH Wotu FC Juara I Turnamen Sepakbola Wotu Cup, Ini Pesan Bupati Lutim Sufriaty Budiman Hadiri Puncak HUT Dekranas ke 44 di Surakarta

LUWU TIMUR · 17 Mei 2019 12:03 WITA · Waktu Baca

Gambaran Umum DPRD Lutim Usai Masa Sidang Kedua

Perbesar

Laporan : Rd / Ril

LUWU TIMUR,Timuronline –  Menurut Pasal 87 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2018 Tentang Pedoman Penyusunan Tata Tertib DPRD Provinsi, Kabupaten dan Kota menyebutkan bahwa tahun sidang dibagi dalam 3 masa persidangan. Ketua DPRD Luwu Timur H. Amran Syam mengatakan saat ini DPRD telah menutup masa sidang kedua dan membuka kembali masa sidang ketiga tahun 2019.

“Masa Sidang ketiga Tahun 2019 adalah masa sidang terakhir bagi anggota DPRD periode 2014-2019,” ungkap Amran di Sidang Paripurna. Kamis (16/05/2019).

Adapun gambaran umum program dan kegiatan DPRD selama masa sidang kedua tahun 2019 dalam fungsi pengawasan antara lain Rapat Internal Komisi sebanyak 4 kali, Rapat Alat Kelengkapan Dewan Sebanyak 17 kali, Rapat Lintas Komisi sebanyak 6 kali, Reses perseorangan sebanyak 1 kali, dan kunjungan kerja dalam kecamatan sesuai mitra kerja masing-masing sebanyak 17 kali.

Selain itu, Rapat Paripurna yang telah digelar sebanyak 5 kali, Rapat Bapemperda sebanyak 5 kali, Rapat Badan Musyawarah sebanyak 6 kali dan Rapat Badan Kehormatan sebanyak 1 kali.

Dari hasil rapat-rapat dan pengawasan tersebut dihasilkan keputusan yang menjadi produk hukum DPRD Luwu Timur. antara lain keputusan DPRD sebanyak 5 kali dan keputusan badan musyawarah sebanyak 6 keputusan.

Dalam masa sidang kedua pula, terbentuk dua pansus DPRD. Masing masing menelaah dan membahas Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Kepala Daerah Tahun Anggaran 2018 dan Rancangan perda tentang perubahan kedua atas peraturan daerah Kabupaten Luwu Timur nomor 19 tahun 2011 tentang retribusi pemakaian kekayaan daerah. (Red/dprd)

Artikel ini telah dibaca 2 kali

Penulis

Baca Lainnya

Tomoni Timur Siap Sukseskan Roadshow Budaya

18 Mei 2024 - 11:21 WITA

Pemkab Lutim Bahas Tindak Lanjut Kolaborasi UNHAS Melalui KKN Inovasi Daerah

18 Mei 2024 - 11:16 WITA

Ini Jadwal Turnamen Sepakbola Antar OPD / Instansi se-Luwu Timur

17 Mei 2024 - 22:20 WITA

Bupati dan Wabup Lutim Lepas 162 JCH

17 Mei 2024 - 22:06 WITA

Wotu FC Juara I Turnamen Sepakbola Wotu Cup, Ini Pesan Bupati Lutim

17 Mei 2024 - 18:49 WITA

Trending di KABAR PEMDA
Exit mobile version