Menu

Mode Gelap
Jadwal Laga Pembukaan Turnamen Sepakbola Antar OPD/Instansi Vertikal se-Lutim Dirjen Kemendes PDTT Kunker ke Luwu Timur Akbar Pesta Syukuran Bersama Jemaat Gereja POUK Sorowako Buka F-JPBL 2024, Wabup Akbar : Kita Harus Bangga Tinggal di Tana Luwu Dinas P2KB Lutim Gelar Genre Festival Bupati Lutim Ikut Sosialisasi Tahapan Pilkada di Makassar

LUWU TIMUR · 17 Mei 2019 12:03 WITA · Waktu Baca

Gambaran Umum DPRD Lutim Usai Masa Sidang Kedua

Perbesar

Laporan : Rd / Ril

LUWU TIMUR,Timuronline –  Menurut Pasal 87 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2018 Tentang Pedoman Penyusunan Tata Tertib DPRD Provinsi, Kabupaten dan Kota menyebutkan bahwa tahun sidang dibagi dalam 3 masa persidangan. Ketua DPRD Luwu Timur H. Amran Syam mengatakan saat ini DPRD telah menutup masa sidang kedua dan membuka kembali masa sidang ketiga tahun 2019.

“Masa Sidang ketiga Tahun 2019 adalah masa sidang terakhir bagi anggota DPRD periode 2014-2019,” ungkap Amran di Sidang Paripurna. Kamis (16/05/2019).

Adapun gambaran umum program dan kegiatan DPRD selama masa sidang kedua tahun 2019 dalam fungsi pengawasan antara lain Rapat Internal Komisi sebanyak 4 kali, Rapat Alat Kelengkapan Dewan Sebanyak 17 kali, Rapat Lintas Komisi sebanyak 6 kali, Reses perseorangan sebanyak 1 kali, dan kunjungan kerja dalam kecamatan sesuai mitra kerja masing-masing sebanyak 17 kali.

Selain itu, Rapat Paripurna yang telah digelar sebanyak 5 kali, Rapat Bapemperda sebanyak 5 kali, Rapat Badan Musyawarah sebanyak 6 kali dan Rapat Badan Kehormatan sebanyak 1 kali.

Dari hasil rapat-rapat dan pengawasan tersebut dihasilkan keputusan yang menjadi produk hukum DPRD Luwu Timur. antara lain keputusan DPRD sebanyak 5 kali dan keputusan badan musyawarah sebanyak 6 keputusan.

Dalam masa sidang kedua pula, terbentuk dua pansus DPRD. Masing masing menelaah dan membahas Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Kepala Daerah Tahun Anggaran 2018 dan Rancangan perda tentang perubahan kedua atas peraturan daerah Kabupaten Luwu Timur nomor 19 tahun 2011 tentang retribusi pemakaian kekayaan daerah. (Red/dprd)

Artikel ini telah dibaca 2 kali

Penulis

Baca Lainnya

Jadwal Laga Pembukaan Turnamen Sepakbola Antar OPD/Instansi Vertikal se-Lutim

19 Mei 2024 - 19:42 WITA

Dirjen Kemendes PDTT Kunker ke Luwu Timur

19 Mei 2024 - 10:58 WITA

Akbar Pesta Syukuran Bersama Jemaat Gereja POUK Sorowako

19 Mei 2024 - 10:47 WITA

Buka F-JPBL 2024, Wabup Akbar : Kita Harus Bangga Tinggal di Tana Luwu

19 Mei 2024 - 10:39 WITA

Dinas P2KB Lutim Gelar Genre Festival

18 Mei 2024 - 20:05 WITA

Trending di KABAR PEMDA
Exit mobile version