Menu

Mode Gelap
Hilirisasi Pertanian dan Perkebunan Jadi Program Unggulan Budiman-Akbar untuk Meningkatkan Ekonomi Luwu Timur Staf Ahli Ekonomi Luwu Timu Sambut Baik FGD PT. Vale Indonesia Komitmen PT Vale dalam Rekrutmen Inklusif: Sinergi Pemerintah, Perusahaan, dan Masyarakat untuk Transparansi dan Keadilan Sinergitas Bawaslu dan Pemda Luwu Timur Perkuat Pengawasan Pilkada 2024 Akbar Andi Leluasa Buka Relasi Offline Mobile Legend Luwu Timur Janji Tanpa Perhitungan dan Drama Kesedihan Bukan Solusi untuk Luwu Timur

LUWU TIMUR · 23 Agu 2019 13:59 WITA

Dukung THM, Ketua KT Lutim Tegur Pengurus KT Desa Lioka

Perbesar

Ketua KT Lutim, Bakratang

Laporan : Rd

Ketua KT Lutim, Bakratang

LUWU TIMUR,Timuronline – Ketua Karang Taruna Kabupaten Luwu Timur, Bakratang memberi teguran kepada Karang Taruna (KT) Desa Lioka Kecamatan Towuti karena tak semestinya memberi dukungan terhadap keberadaan Tempat Hiburan Malam (THM) di wilayah Towuti.

Dalam suratnya tertanggal 23 Agustus 2019, Bakratang meminta kepada KT Desa Lioka agar mendukung upaya pemerintah untuk menertibkan atau menyegel THM.

” Dukungan kepada THM, justru dipandang tidak bersesuaian dengan marwah dan hakekat KarangTaruna, serta berpotensi mengakibatkan kerentanan sosial baru di masyarakat,” Tulis Bakra dalam suratnya.

Berikut Isi Lengkap Surat Teguran atau Peringatan tersebut :

Nomor                  : 001/B/KT-LT/VIII/2019

Lamp                     : 1 (satu) Helai

Hal                          : Teguran / Peringatan

KepadaYth,

KetuaKarangTarunaDesaLioka

Di –

Tempat

Sehubungan dengan adanya edaran kesepakatan/persetujuan Karang Taruna Desa Lioka dan beberapa lembaga/kelompok/ormas di wilayah KecamatanTowuti, terkait rencana penutupan Tempat Hiburan Malam (THM) pada tanggal 24 – 25 Agustus 2019 mendatang,dipandang tidak bersesuaian dengan marwah dan hakekat KarangTaruna, serta berpotensi mengakibatkan kerentanan sosial baru di masyarakat.

Berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Luwu Timur Nomor 3 Tahun 2017 Tentang Pengendalian, Pengawasan dan Penertiban Terhadap Produksi, Peredaran dan Penjualan Minuman Beralkohol, dengan ini memberi Teguran / Peringatan kepada Saudara Ketua Karang Taruna Desa Lioka, agar tidak menghalangi upaya pemerintah daerah dalam menegakkan efektifnya regulasi di daerah.

Bila saudara tetap bersikukuh dalam upaya tersebut, sebagai pandangan individual yang menyelisihi amanat dasar organisasi dimana saudara tengah bernaung, kami mengultimatum agar tidak menggunakan nama organisasi Karang Taruna dan sesegera mungkin menarik seluruh edaran yang telah beredar.

Malili, 23 Agustus 2019

PENGURUS KARANG TARUNA

KABUPATEN LUWU TIMUR

                BAKRATANG                                      ARSAL AMIRUDDIN, S.Sos

                      Ketua                                                          Sekretaris

 

Artikel ini telah dibaca 2 kali

Penulis

Lainnya

Hilirisasi Pertanian dan Perkebunan Jadi Program Unggulan Budiman-Akbar untuk Meningkatkan Ekonomi Luwu Timur

7 Oktober 2024 - 11:01 WITA

Staf Ahli Ekonomi Luwu Timu Sambut Baik FGD PT. Vale Indonesia

5 Oktober 2024 - 18:05 WITA

Sinergitas Bawaslu dan Pemda Luwu Timur Perkuat Pengawasan Pilkada 2024

5 Oktober 2024 - 17:41 WITA

Akbar Andi Leluasa Buka Relasi Offline Mobile Legend Luwu Timur

5 Oktober 2024 - 17:35 WITA

Janji Tanpa Perhitungan dan Drama Kesedihan Bukan Solusi untuk Luwu Timur

5 Oktober 2024 - 17:18 WITA

Ibriansyah Irawan: Kawasan Industri Luwu Timur Program Unggulan Budiman-Akbar Tingkatkan Kesejahteraan dan Ketenagakerjaan, Asal Dikelola dengan Baik

5 Oktober 2024 - 17:15 WITA

Tim Budiman-Akbar Mantapkan Barisan di Tomoni, Dua Anggota DPRD Beri Jaminan

5 Oktober 2024 - 17:08 WITA

Trending di LUWU TIMUR
Exit mobile version