Laporan : Rd
LUWU TIMUR, Timuronline – Dua warga di Malili Kecamatan Malili, Kabupaten Luwu Timur, H.Hilal dan Israpil saling mengklaim tanah selebar 50 cm. Persoalan rebutan tanah tersebut berawal saat H. Hilal membuat sebuah bangunan. Dalam perjalanan, Israpil mengklaim bahwa tanah tempat H.Hilal membangun masuk ke dalam wilayah tanahnya seluas 15 Sentimeter.
Namun, H.Hilal pun berkilah bahwa tanah tempat bangunan tersebut berdasarkan patok yang telah terpasang berdasarkan hasil kesepakatan bersama dan sudah diberita batas (cor) tanah masing-masing.
Permasalahan ini rupanya berlanjut hingga ke meja Camat Malili dan kedua bela pihak pun dipertemukan.
” Yah, kami sebagai pemerintah akan memediasi permasalahan ini. Dan kami pun sepakat untuk meninjau langsung lokasi yang dimaksud. Dan hasilnya sudah ada kesepakatan diantara dua belah pihak,” Ujar Camat Malili, Nur Saifullah, Rabu (06/03/19). (Redaksi)