Menu

Mode Gelap
Pemkab Lutim Kirim Tim Tanggap Bencana Musibah Banjir di Kabupaten Luwu Bupati Lutim Ajak Warga Doakan Para Korban Bencana di Beberapa Daerah di Sulsel Rangkaian HUT Lutim ke-21 sebagai Ajang Menguatkan Tali Silaturahmi FOTO : Kunker Kapolda Sulsel di Mapolres Luwu Timur Kunjungan Perdana di Luwu Timur, Kapolda Sulsel Apresiasi Pembangunan Mapolres Lutim Bupati Lutim Beri Nama Islamic Center Malili ” KH. Siddiq Bakri “

LUWU TIMUR · 7 Jan 2021 00:33 WITA · Waktu Baca

DPRD Lutim Usulkan Irwan Jadi Bupati Lutim Sebulan

Perbesar

Laporan : Rs

Editor     : Rd

LUWU TIMUR,Timuronline – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Luwu Timur menggelar rapat paripurna dengan agenda pengumuman usulan pengangkatan dan pengesahan Wakil Bupati menjadi Bupati Luwu Timur dalam sisa masa jabatan Tahun 2016 – 2021. Rapat paripurna dilaksanakan di ruang sidang paripurna gedung DPRD Kabupaten Luwu Timur, Rabu (06/01/2021).

Pelaksanaan rapat paripurna tersebut dipimpin oleh Wakil Ketua I DPRD Luwu Timur, H. Muhammad Siddiq BM. dan dihadiri sejumlah kepala OPD dan para anggota DPRD Luwu Timur baik secara langsung maupun virtual.

Selaku pimpinan sidang, H. Muhammad Siddiq BM mengungkapkan, kekosongan jabatan Bupati Luwu Timur yang disebabkan meninggalnya Bupati Luwu Timur, H. Muhammad Thoriq Husler pada hari Kamis 24 Desember 2020 lalu, maka usulan pemberhentian Bupati dan pengangkatan Wakil Bupati menjadi Bupati Luwu Timur dilakukan berdasarkan keputusan Menteri Dalam Negeri dan Undang-Undang yang berlaku.

“Berdasarkan Keputusan Menteri Dalam Negeri dalam pasal 173 ayat (1) Undang-Undang (UU) Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota menjadi UU yang menyatakan bahwa pemberhentian Bupati dan Pengangkatan Wakil Bupati menjadi Bupati dikarenakan meninggal dunia, permintaan sendiri dan diberhentikan,” ungkap Siddiq.

Selanjutnya, kata Siddiq, pada ayat (4) yang menyatakan bahwa DPRD kabupaten/kota menyampaikan usulan pengangkatan dan pengesahan Wakil Bupati/Wakilkota menjadi Bupati/Walikota sebagai mana pada ayat (1) kepada menteri melalui gubernur untuk diangkat dan disahkan sebagai Bupati/Walikota.

“Dengan ini diumumkan Usul Pengangkatan dan Pengesahan Wakil Bupati Luwu Timur saudara Ir. Bachri Syam, ST., IPM sebagai Bupati Bupati Luwu Timur sisa masa jabatan 2016-2021,” ucap Siddiq yang disambut tepuk tangan para undangan.

Dengan demikian, lanjut Siddik, bahwa beberapa hari ke depan Wakil Bupati Luwu Timur, Irwan Bachri Syam akan segera disahkan menjadi Bupati Luwu Timur untuk menggantikan Bupati sebelumnya, Alm. H. Muhammad Thoriq Husler.

Sebelumnya, dalam rapat paripurna tersebut, Wakil Ketua DPRD juga mengumumkan Usulan Pemberhentian Bupati Luwu Timur dalam sisa masa jabatan 2016-2021.

Sementara Irwan Bachri Syam berkomitmen memberikan pengabdian yang terbaik dalam upaya membangun Kabupaten Luwu Timur hingga masa berakhirnya jabatan Bupati Luwu Timur 2021 mendatang.

“Mengingat banyaknya tugas dan wewenang dalam penyelenggaraan Pemerintahan daerah di Kabupaten Luwu Timur yang sudah menunggu di depan mata, dan harus segera ditindaklanjuti,” ucapnya.

Pada rapat paripurna juga dirangkaikan Penyempurnaan Hasil Evaluasi APBD 2021 dan Penutupan Masa Sidang I dan Pembukaan Masa Sidang II Tahun Sidang 2020/2021. (hms/ikp/kominfo)

Artikel ini telah dibaca 0 kali

Penulis

Baca Lainnya

Pemkab Lutim Kirim Tim Tanggap Bencana Musibah Banjir di Kabupaten Luwu

4 Mei 2024 - 17:48 WITA

Bupati Lutim Ajak Warga Doakan Para Korban Bencana di Beberapa Daerah di Sulsel

4 Mei 2024 - 17:44 WITA

Rangkaian HUT Lutim ke-21 sebagai Ajang Menguatkan Tali Silaturahmi

4 Mei 2024 - 17:38 WITA

FOTO : Kunker Kapolda Sulsel di Mapolres Luwu Timur

4 Mei 2024 - 17:16 WITA

Kunjungan Perdana di Luwu Timur, Kapolda Sulsel Apresiasi Pembangunan Mapolres Lutim

4 Mei 2024 - 17:05 WITA

Trending di KABAR PEMDA
Exit mobile version