Menu

Mode Gelap
Hilirisasi Pertanian dan Perkebunan Jadi Program Unggulan Budiman-Akbar untuk Meningkatkan Ekonomi Luwu Timur Staf Ahli Ekonomi Luwu Timu Sambut Baik FGD PT. Vale Indonesia Komitmen PT Vale dalam Rekrutmen Inklusif: Sinergi Pemerintah, Perusahaan, dan Masyarakat untuk Transparansi dan Keadilan Sinergitas Bawaslu dan Pemda Luwu Timur Perkuat Pengawasan Pilkada 2024 Akbar Andi Leluasa Buka Relasi Offline Mobile Legend Luwu Timur Janji Tanpa Perhitungan dan Drama Kesedihan Bukan Solusi untuk Luwu Timur

LUWU TIMUR · 12 Feb 2020 15:08 WITA

DPRD Lutim Sepakati Ranperda Penyertaan Penambahan Modal PDAM Menjadi Perda

Perbesar

Laporan : Rd

LUWU TIMUR,Timuronline – Paripurna kembali digelar dalam rangka mendengarkan laporan hasil panitia khusus (Pansus) DPRD Luwu Timur terkait Rancangan Perda (Ranperda) Tentang Perubahan Atas Perda Nomor 4 Tahun 2018 tentang Penambahan Penyertaan Modal Pemerintah Daerah Kepada PDAM di Ruang Paripurna. Senin (10/02/2020).

Paripurna dipimpin oleh Wakil Ketua I DPRD, H. M. Siddiq BM, didampingi Ketua Komisi II DPRD, Abdul Munir Razak. Hadir Bupati Luwu Timur, H. M. Thorig Husler, Pabung, Mayor Inf. Martinus Pagasing, Asisten, Staf Ahli dan Kepala OPD Lingkup Pemkab Luwu Timur.

Juru Bicara Pansus, I Made Sariana mengatakan dalam hasil pembahasan memuat kesepakatan bersama terkait konsideran ranperda untuk penyempurnaan ranperda ini.

“Pasal 6 ayat (2) diubah sehingga menjadi : Penambahan penyertaan modal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mulai Tahun 2020 sampai dengan Tahun 2024 sebesar Rp.50.000.000.000,00 untuk Program Hibah Air Minum Sambungan Rumah Bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah,” kata Made Sariana membacakan hasil pansus.

Pansus juga merekomendasikan sebagai kesimpulan akhir yakni melarang melakukan pemasangan Sambungan Rumah (SR) ke masyarakat apabila jaringan induk tidak ada air, sedapat mungkin dengan adanya program hibah air bersih SR, tidak ada lagi pungutan biaya pemasangan ke masyarakat.

Selain itu merekomendasikan agar PDAM menyiapkan database yang lengkap (by name by address) untuk penerima SR sampai tahun 2024, dan PDAM diharapkan kedepan agar melakukan Pembenahan Manajemen Perusahaan dan Tata Kelola Distribusi Air dengan baik.

Lanjut Made Sariana, untuk Ranperda Tentang Perubahan Atas Perda Nomor 4 Tahun 2018 tentang Penambahan Penyertaan Modal Pemerintah Daerah Kepada PDAM selanjutnya dapat ditetapkan menjadi Perda. (tom)

Artikel ini telah dibaca 3 kali

Penulis

Lainnya

Hilirisasi Pertanian dan Perkebunan Jadi Program Unggulan Budiman-Akbar untuk Meningkatkan Ekonomi Luwu Timur

7 Oktober 2024 - 11:01 WITA

Staf Ahli Ekonomi Luwu Timu Sambut Baik FGD PT. Vale Indonesia

5 Oktober 2024 - 18:05 WITA

Sinergitas Bawaslu dan Pemda Luwu Timur Perkuat Pengawasan Pilkada 2024

5 Oktober 2024 - 17:41 WITA

Akbar Andi Leluasa Buka Relasi Offline Mobile Legend Luwu Timur

5 Oktober 2024 - 17:35 WITA

Janji Tanpa Perhitungan dan Drama Kesedihan Bukan Solusi untuk Luwu Timur

5 Oktober 2024 - 17:18 WITA

Ibriansyah Irawan: Kawasan Industri Luwu Timur Program Unggulan Budiman-Akbar Tingkatkan Kesejahteraan dan Ketenagakerjaan, Asal Dikelola dengan Baik

5 Oktober 2024 - 17:15 WITA

Tim Budiman-Akbar Mantapkan Barisan di Tomoni, Dua Anggota DPRD Beri Jaminan

5 Oktober 2024 - 17:08 WITA

Trending di LUWU TIMUR
Exit mobile version