Menu

Mode Gelap
Wahidin Wahid Terpilih Jadi Ketua Dekopinda Luwu Timur Melalui Musdalub Bantuan Alat Berat PT Vale Bantu Buka Akses Masyarakat Pasca Bencana di Luwu Hasil Pertandingan Group B, C dan D Turnamen Sepabola Antar OPD/Instansi Vertikal Ini Juara Pemilihan Duta Anak Kabupaten Luwu Timur Pemkab Lutim Gelar Pelatihan Tata Cara Pemeliharaan Kelapa Sawit Wabup Lutim Dampingi Kunker Kajati Sulsel

LUWU TIMUR · 13 Okt 2020 01:24 WITA · Waktu Baca

DPRD Lutim Gelar Paripurna Penyerahan Lima Ranperda, Ini Kata Jayadi Nas

Perbesar

Laporan : Rs

Editor     : Rd

LUWU TIMUR,Timuronline – Penjabat Sementara (Pjs) Bupati Luwu Timur, Jayadi Nas menghadiri sidang paripurna perdana selama menjabat Pjs. Bupati, dengan agenda penyerahan lima rancangan Peraturan Daerah tahap I dan tahap II tahun 2020 yang berlangsung di ruang rapat Paripurna DPRD, Senin (12/10/2020).

Ranperda tersebut diserahkan Pjs. Bupati Jayadi Nas kepada Ketua DPRD, H. Amran Syam. Kelima Ranperda itu adalah ranperda rencana induk kepariwisataan Kabupaten Luwu Timur, Perubahan atas Perda Nomor 2 Tahun 2013 tentang Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan.

Selanjutnya Ranperda tentang penambahan penyertaan modal Pemerintah daerah kepada PT. Bank Sulselbar, kemudian Ranperda pedoman pengakuan dan perlindungan masyarakat hukum adat, terakhir Ranperda tentang perubahan atas Perda Nomor 1 Tahun 2011 tentang Retribusi Pelayanan Kepelabuhan.

Dalam sambutannya, Jayadi mengatakan bahwa, dirinya hanya bertugas selama kurang lebih 71 hari di Luwu Timur sebagai Pjs. Bupati. Selama menjadi Pjs, ada dua hal penting yang menjadi fokus yakni mensukseskan Pilkada Serentak yang aman dan damai serta menanggulangi penyebaran virus corona atau Covid-19.

Terkait Ranperda pembangunan kepariwisataan Kabupaten Luwu Timur, Jayadi mengatakan, Ranperda ini akan memuat rancangan pengelolaan dan pemanfaatan potensi wisata yang ada sehingga bermanfaat secara ekonomi dan sosial di masyarakat.

Lanjut Jayadi, banyaknya wilayah yang berubah fungsi dari lahan pertanian menjadi perumahan sehingga perlu dilakukan penyesuaian pajak bumi dan bangunan perdesaan dan perkotaan. Selanjutnya, Pemda Luwu Timur juga akan melakukan penambahan penyertaan modal ke Bank Sulselbar mengingat hal tersebut telah berdampak positif terhadap pendapatan daerah.

Terkait ranperda pengakuan dan perlindungan masyarakat hukum adat, Jayadi mengatakan, Ranperda akan memberikan kepastian hukum bagi masyarakat adat untuk melaksanakan hak yang bersifat komunal baik hak atas tanah, budaya dan sumber daya alam. Untuk raperda retribusi pelayanan kepelabuhan juga dilakukan untuk menyesuaikan tarif saat ini. (hms/ikp/kominfo)

 
 
 
 
Artikel ini telah dibaca 0 kali

Penulis

Baca Lainnya

Wahidin Wahid Terpilih Jadi Ketua Dekopinda Luwu Timur Melalui Musdalub

23 Mei 2024 - 19:19 WITA

Hasil Pertandingan Group B, C dan D Turnamen Sepabola Antar OPD/Instansi Vertikal

22 Mei 2024 - 19:54 WITA

Ini Juara Pemilihan Duta Anak Kabupaten Luwu Timur

22 Mei 2024 - 19:33 WITA

Pemkab Lutim Gelar Pelatihan Tata Cara Pemeliharaan Kelapa Sawit

22 Mei 2024 - 19:28 WITA

Wabup Lutim Dampingi Kunker Kajati Sulsel

21 Mei 2024 - 09:19 WITA

Trending di KABAR PEMDA
Exit mobile version