Menu

Mode Gelap
Kalahkan Australia, Timnas Indonesia U-23 Jaga Asa Lolos Fase Group Piala Asia BPBD Lutim Gelar Rapat Simulasi Kesiapsiagaan Bencana Ini Jadwal Semifinal Leg 1 Liga Champions 2024, Bayern vs Madrid – Dortmund vs PSG Pemkab Luwu Timur Gelar Sosialisasi Rumah Gizi Ini Pandangan Umum Fraksi Gerindra Terkait LKPj Bupati Lutim Tahun 2023 Panitia HUT Lutim ke-21 Gelar Rapat Perdana, Dipimpin Hamris Darwis

LUWU TIMUR · 10 Jun 2021 03:35 WITA · Waktu Baca

DKPP Menangkan KPU dan Bawaslu Lutim, Tolak Gugatan Erwin Sandi


					Sidang DKPP RI ( Foto : dkpp.go.id) Perbesar

Sidang DKPP RI ( Foto : dkpp.go.id)

LUWU TIMUR,Timuronline – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) RI akhirnya menolak aduan dari Erwin Sandi terkait dugaan yang ditujukan kepada KPU Luwu Timur yang dianggap tidak menindaklanjuti rekomendasi bawaslu atas laporan dugaan pelanggaran administrasi Nomor 04 /Reg/LP/PB/Kab/27.10/X/2020 tertanggal 12 Oktober 2020.

Pada laporan tersebut KPU tidak melakukan penelitian secara cermat terhadap kesesuaian nama bakal pasangan calon bupati sesuai foto copy KTP elektronik sehinggah terbukti terdapat perbedaan Nama Antara B1-KWK Parpol pengusung yaitu partai hanura dan partai PKS dengan KTP Calon Bupati Luwu Timur atas nama Ir. H. Muhammad Thorig Husler, kemudian KPU Luwu Timur juga tidak transparan mengenai rapat pleno yang dilakukan untuk membahas rekomndasi dari Bawaslu Luwu Timur

Dalam persidangan yang digelar Rabu (09/06/2021), DKPP memutuskan bahwa permohonan pengadu tidak dapat diterima

Baca Juga : https://timur-online.com/kpu-lutim-gelar-halal-bihalal-dan-serahkan-hibah-alkes-ke-pemkab-lutim/

Berikut putusan DKPP :

  1. Menolak Pengaduan Pengadu untuk seluruhnya;
  2. Merehabilitasi nama baik Teradu I Zainal selaku Ketua merangkap Anggota KPU Kabupaten Luwu Timur, Teradu II Muhammad Abu, Teradu III Adam Safar, Teradu IV Mulyanah Mulkin dan Teradu V Hastuti masing-masing sebagai anggota KPU Kabupaten Luwu Timur terhitung sejak Putusan ini dibacakan;
  3. Memerintahkan Komisi Pemilihan Umum untuk melaksanakan Putusan ini paling lama 7 (tujuh) hari sejak Putusan ini dibacakan; dan
  4. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilihan Umum untuk mengawasi pelaksanaan Putusan ini.

Demikian pula terhadap gugatan ke pihak Bawaslu Luwu Timur, pun ditolak oleh DKPP

Berikut Putusan DKPP : 

  1. Menolak Pengaduan Pengadu untuk seluruhnya;
  2. Merehabilitasi nama baik Teradu I Rahman Atja selaku Ketua merangkap Anggota Bawaslu Kabupaten Luwu Timur, Teradu II Sukmawati Suaib dan Teradu III Zaenal Arifin masing-masing sebagai anggota Bawaslu Kabupaten Luwu Timur terhitung sejak Putusan ini dibacakan;
  3. Memerintahkan Bawaslu Provinsi Sulawesi Selatan untuk melaksanakan Putusan ini paling lama 7 (tujuh) hari sejak Putusan ini dibacakan; dan
  4. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilihan Umum untuk mengawasi pelaksanaan Putusan ini.

Sumber : DKPP RI (Red)

Artikel ini telah dibaca 0 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

BPBD Lutim Gelar Rapat Simulasi Kesiapsiagaan Bencana

18 April 2024 - 23:37 WITA

BPBD Lutim Gelar Rapat Simulasi Kesiapsiagaan Bencana

Pemkab Luwu Timur Gelar Sosialisasi Rumah Gizi

17 April 2024 - 17:35 WITA

Luwu Timur

Ini Pandangan Umum Fraksi Gerindra Terkait LKPj Bupati Lutim Tahun 2023

17 April 2024 - 14:59 WITA

Fraksi Gerindra

Panitia HUT Lutim ke-21 Gelar Rapat Perdana, Dipimpin Hamris Darwis

17 April 2024 - 12:05 WITA

HUT Luwu Timur ke-21

Bupati Lutim Jawab Pandangan Umum Fraksi di DPRD Lutim Terkait Dua Hal

17 April 2024 - 11:57 WITA

DPRD Lutim
Trending di DPRD LUTIM