Menu

Mode Gelap
Pjs Bupati Jayadi Nas Puji Pelayanan RSUD I Lagaligo Wotu Jayadi Nas Buka Acara Tabligh Akbar “Luwu Timur Menjemput Hidayah” Kecamatan Mangkutana Gelar Pertemuan Menuju Penilaian KKS Hadiri Senat Terbuka Stikes Batara Guru Soroaka, Jayadi Nas : Jangan Berhenti Belajar Pjs. Bupati Lutim Gencarkan Sidak, Tegaskan Disiplin dan Peningkatan Pelayanan Publik Pjs Bupati Jayadi Nas Buka Kegiatan Identifikasi dan Seleksi Audit Kasus Stunting Tahap II

KABAR PEMDA · 12 Sep 2022 20:04 WITA

Disdikbud Luwu Timur Gelar Sosialisasi UU Cagar Budaya

Perbesar

LUWU TIMUR, Timuronline – Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kebupaten Luwu Timur melalui Bidang Kebudayaan menggelar sosialisasi Undang-Undang (UU) Nomor 10 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya, di Aula Disdikbud, Senin (12/09/2022).

Sosialisasi ini melibatkan para kepala sekolah, guru sejarah SMP dan SMA se-Lutim serta pemerhati sejarah budaya di Luwu Timur.

Hadir dalam kegiatan itu, Para Tim Ahli Cagar Budaya (TACB) Lutim, Ketua Dewan Pendidikan, Kepala Disdikbud, Drs. La Besse, Kepala Bidang Kebudayaan, Pamong Budaya Sejarah dan Purbakala, Camat Nuha, Sekretaris Dinas Pariwisata Pemuda dan Olahraga, Kepala Desa Matano, Macoa Bawalipu, Mincara Malili, Mincara Burau, Dewan Adat Padoe, dan para Kepala Suku Adat.

Mewakili Bupati Luwu Timur, Kepala Disdikbud, La Besse menyampaikan, dalam upaya menjaga peninggalan sejarah kebudayaan dari pelbagai ancaman kepunahan, pencurian, pengalihan fungsi yang dapat menyebabkan peninggalan sejarah sisa menjadi cerita yang hilang ditelan zaman. Maka Pemerintah mengeluarkan UU Nomor 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya.

“Saya berharap, dengan dilaksanakannya sosialisasi tentang UU Nomor 11 Tahun 2010 ini dapat meningkatkan pengetahuan, pemahaman dan wawasan kita tentang Cagar Budaya,” katanya.

Ia membeberkan bahwa, Tahun 2023 akan dilaksanakan Roud show Kebudayaan di semua  kecamatan, sehingga Ia mengajak semua pihak untuk saling bersinergi memajukan dan melestarikan Kebudayaan.

“Tentu hal itu sejalan dengan Visi dan Misi Kabupaten Lutim yaitu Pembangunan yang maju dan berkelanjutan yang berlandaskan pada nilai agama dan budaya,” tandasnya.

Baca Juga:
Budiman Dilantik Sebagai Dewan Penasehat Orda ICMI Luwu Timur

Sementara itu, Tim Ahli Cagar Budaya Lutim, Yadi Muliyadi dalam paparannya menjelaskan bahwa, UU Nomor 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya memiliki dua point penting di antaranya; pengelolaan cagar budaya memberi wewenang yang lebih besar bagi pemerintah provinsi, kabupaten dan kota.

“Kedua adalah pemanfaatan cagar budaya untuk kepentingan sebesar-besarnya kesejahteraan rakyat,” jelasnya.

Ia juga mengatakan, hak dan kewajiban pemerintah maupun masyarakat terhadap cagar budaya telah diatur dengan tegas dalam Peraturan Perundangan cagar budaya meliputi, UU Nomor 11 tahun 2010.

“Selain itu, Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 66 Tahun 2015 tentang museum, PP No. 1 Tahun 2022 tentang registrasi nasional dan pelestarian cagar budaya maupun peraturan daerah yang terkait cagar budaya,” tambahnya.

Terakhir ia manambahkan, sudah menjadi tugas bersama untuk memastikan penegakan peraturan cagar budaya agar pelestarian cagar budaya terwujud sehingga pengelolaannya dapat berkelanjutan.

“Pengelolaan cagar budaya yang berkelanjutan memperbesar peluang peningkatan kesejahteraan masyarakat,” tutupnya. (hel/ikp-kehumasan/kominfo-sp)

Artikel ini telah dibaca 1 kali

Penulis

Baca Lainnya

Pjs Bupati Jayadi Nas Puji Pelayanan RSUD I Lagaligo Wotu

29 September 2024 - 09:32 WITA

Jayadi Nas Buka Acara Tabligh Akbar “Luwu Timur Menjemput Hidayah”

29 September 2024 - 09:27 WITA

Kecamatan Mangkutana Gelar Pertemuan Menuju Penilaian KKS

28 September 2024 - 09:23 WITA

Hadiri Senat Terbuka Stikes Batara Guru Soroaka, Jayadi Nas : Jangan Berhenti Belajar

28 September 2024 - 09:17 WITA

Pjs. Bupati Lutim Gencarkan Sidak, Tegaskan Disiplin dan Peningkatan Pelayanan Publik

28 September 2024 - 09:13 WITA

Trending di KABAR PEMDA
Exit mobile version