Menu

Mode Gelap
Kalahkan Yordania, Timnas Indonesia U23 Lolos ke Babak Delapan Besar, Korea atau Jepang Calon Lawan Pemkab Lutim Ikuti Gerakan Peduli Stunting Secara Virtual Jaga Kelestarian Bumi, Pemkab Gelar Penanaman Pohon Laga Penentuan Group A Piala Asia U23, Tiga Negara Berebut Posisi Runner Up Termasuk Indonesia U23 Ini Run Down Kegiatan HUT Luwu Timur ke-21 Hadiri Perayaan Syukur Peresmian Gereja, Ini Pesan Wakil Bupati Luwu Timur

LUWU TIMUR · 19 Jun 2021 05:05 WITA · Waktu Baca

Disdagkop Lutim Tera Ulang Alat Ukur Pedagang di Seluruh Kecamatan


					Disdagkop Lutim Tera Ulang Alat Ukur Pedagang di Seluruh Kecamatan Perbesar

Laporan : Rs

Editor : Sy

LUWU TIMUR,Timuronline – Unit Metrologi Legal (UML) Dinas Perdagangan, Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah (Disdagkop-UKM) Kabupaten Luwu Timur menggandeng Satpol PP dan Pengelola Pasar melakukan pendataan dan pelayanan tera/tera ulang alat ukur, takar, timbang dan perlengkapan (UTTP).

Kegiatan ini bertujuan untuk melindungi konsumen sekaligus memberi kepastian hukum atas kebenaran penggunaan alat UTTP di pasar-pasar, sesuai amanah Perda Nomor 01 Tahun 2020 tentang Retribusi Pelayanan Tera Ulang.

” Jadi kegiatan ini rutin kami laksanakan diseluruh pasar dalam wilayah Kabupaten Luwu Timur yang dimulai kemarin 17 Juni 2021 di Pasar Tomoni dan hari ini 18 Juni 2021 di Pasar Malindungi Kecamatan Nuha,” terang Andi Tenriawaru, Kabid Perdagangan Disdagkop – UKM Kab. Luwu Timur, didampingi Pj. Kasi Kemetrologian, Aswan, Jumat (18/06/2021).

Pada pendataan ini, para pedagang dengan senang hati menyerahkan alat UTTP-nya untuk diuji. Hasilnya, alat UTTP pedagang sudah standar sesuai pengujian Kemetrologian, dan alat UTTP yang sudah di uji, diberikan segel tanda tera sah.

Tenri mengungkapkan bahwa, kegiatan ini mendapat sambutan baik dari warga masyarakat, karena dari hasil tera ulang ini membuat konsumen tidak akan ragu lagi berbelanja di pasar tradisional.

Meski demikian, setelah pelaksanaan sidang pelayanan tera/tera ulang alat UTTP ini dilakukan, pihaknya tetap akan melakukan pengawasan penggunaan alat tersebut di pasar-pasar.

” Apabila kami temukan timbangan maupun literan yang tidak bertanda tera sah, maka akan dilakukan penyitaan karena pedagang tersebut mangkir pada saat dilakukan sidang tera/tera ulang,” tegasnya.

Kegiatan pendataan dan tera/tera ulang ini akan dilaksanakan selama 13 hari yang dimulai tanggal 17 Juni sampai 01 Juli 2021 mendatang, dengan jadwal sebagai berikut :

1. Kamis (17/06/2021) Pasar Tomoni Kecamatan Tomoni;
2. Jumat (18/06/2021) Pasar Malindungi Kecamatan Nuha;
3. Sabtu (19/06/2021) Pasar Wawondula Kecamatan Towuti;
4. Senin (21/06/2021) Pasar Wonorejo Timur;
5. Selasa (22/06/2021) Pasar Tampinna Kecamatan Angkona;
6. Rabu (23/06/2021) Pasar Lambarese Kecamatan Burau;
7. Kamis (24/06/2021) Pasar Malili Kecamatan Malili;
8. Jumat (25/06/2021) Pasar Wotu Kecamatan Wotu;
9. Sabtu (26/06/2021) Pasar Kalaena Kecamatan Kalaena;
10. Senin (28/06/2021) Pasar Kertoraharjo Kecamatan Tomoni Timur;
11. Selasa (29/06/2021) Pasar Solo Kecamatan Angkona;
12. Rabu (30/06/2021) Pasar Lakawali Kecamatan Malili;
13 Kamis (01/06/2021) Pasar Wasuponda Kecamatan Wasuponda. (ikp/kominfo)

Artikel ini telah dibaca 0 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Pemkab Lutim Ikuti Gerakan Peduli Stunting Secara Virtual

22 April 2024 - 19:33 WITA

luwu timur

Jaga Kelestarian Bumi, Pemkab Gelar Penanaman Pohon

22 April 2024 - 18:47 WITA

Hari Bumi

Ini Run Down Kegiatan HUT Luwu Timur ke-21

21 April 2024 - 09:07 WITA

HUT Lutim

Hadiri Perayaan Syukur Peresmian Gereja, Ini Pesan Wakil Bupati Luwu Timur

19 April 2024 - 22:19 WITA

Luwu Timur

Pemkab dan DPRD Lutim Studi Tiru ke Bogor Belajar Perda KLA

19 April 2024 - 19:08 WITA

DPRD Lutim
Trending di DPRD LUTIM