Menu

Mode Gelap
Staf Ahli Ekonomi Luwu Timu Sambut Baik FGD PT. Vale Indonesia Komitmen PT Vale dalam Rekrutmen Inklusif: Sinergi Pemerintah, Perusahaan, dan Masyarakat untuk Transparansi dan Keadilan Sinergitas Bawaslu dan Pemda Luwu Timur Perkuat Pengawasan Pilkada 2024 Akbar Andi Leluasa Buka Relasi Offline Mobile Legend Luwu Timur Janji Tanpa Perhitungan dan Drama Kesedihan Bukan Solusi untuk Luwu Timur Ibriansyah Irawan: Kawasan Industri Luwu Timur Program Unggulan Budiman-Akbar Tingkatkan Kesejahteraan dan Ketenagakerjaan, Asal Dikelola dengan Baik

LUWU TIMUR · 19 Jun 2021 05:05 WITA

Disdagkop Lutim Tera Ulang Alat Ukur Pedagang di Seluruh Kecamatan

Perbesar

Laporan : Rs

Editor : Sy

LUWU TIMUR,Timuronline – Unit Metrologi Legal (UML) Dinas Perdagangan, Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah (Disdagkop-UKM) Kabupaten Luwu Timur menggandeng Satpol PP dan Pengelola Pasar melakukan pendataan dan pelayanan tera/tera ulang alat ukur, takar, timbang dan perlengkapan (UTTP).

Kegiatan ini bertujuan untuk melindungi konsumen sekaligus memberi kepastian hukum atas kebenaran penggunaan alat UTTP di pasar-pasar, sesuai amanah Perda Nomor 01 Tahun 2020 tentang Retribusi Pelayanan Tera Ulang.

” Jadi kegiatan ini rutin kami laksanakan diseluruh pasar dalam wilayah Kabupaten Luwu Timur yang dimulai kemarin 17 Juni 2021 di Pasar Tomoni dan hari ini 18 Juni 2021 di Pasar Malindungi Kecamatan Nuha,” terang Andi Tenriawaru, Kabid Perdagangan Disdagkop – UKM Kab. Luwu Timur, didampingi Pj. Kasi Kemetrologian, Aswan, Jumat (18/06/2021).

Pada pendataan ini, para pedagang dengan senang hati menyerahkan alat UTTP-nya untuk diuji. Hasilnya, alat UTTP pedagang sudah standar sesuai pengujian Kemetrologian, dan alat UTTP yang sudah di uji, diberikan segel tanda tera sah.

Tenri mengungkapkan bahwa, kegiatan ini mendapat sambutan baik dari warga masyarakat, karena dari hasil tera ulang ini membuat konsumen tidak akan ragu lagi berbelanja di pasar tradisional.

Meski demikian, setelah pelaksanaan sidang pelayanan tera/tera ulang alat UTTP ini dilakukan, pihaknya tetap akan melakukan pengawasan penggunaan alat tersebut di pasar-pasar.

” Apabila kami temukan timbangan maupun literan yang tidak bertanda tera sah, maka akan dilakukan penyitaan karena pedagang tersebut mangkir pada saat dilakukan sidang tera/tera ulang,” tegasnya.

Kegiatan pendataan dan tera/tera ulang ini akan dilaksanakan selama 13 hari yang dimulai tanggal 17 Juni sampai 01 Juli 2021 mendatang, dengan jadwal sebagai berikut :

1. Kamis (17/06/2021) Pasar Tomoni Kecamatan Tomoni;
2. Jumat (18/06/2021) Pasar Malindungi Kecamatan Nuha;
3. Sabtu (19/06/2021) Pasar Wawondula Kecamatan Towuti;
4. Senin (21/06/2021) Pasar Wonorejo Timur;
5. Selasa (22/06/2021) Pasar Tampinna Kecamatan Angkona;
6. Rabu (23/06/2021) Pasar Lambarese Kecamatan Burau;
7. Kamis (24/06/2021) Pasar Malili Kecamatan Malili;
8. Jumat (25/06/2021) Pasar Wotu Kecamatan Wotu;
9. Sabtu (26/06/2021) Pasar Kalaena Kecamatan Kalaena;
10. Senin (28/06/2021) Pasar Kertoraharjo Kecamatan Tomoni Timur;
11. Selasa (29/06/2021) Pasar Solo Kecamatan Angkona;
12. Rabu (30/06/2021) Pasar Lakawali Kecamatan Malili;
13 Kamis (01/06/2021) Pasar Wasuponda Kecamatan Wasuponda. (ikp/kominfo)

Artikel ini telah dibaca 3 kali

Penulis

Lainnya

Staf Ahli Ekonomi Luwu Timu Sambut Baik FGD PT. Vale Indonesia

5 Oktober 2024 - 18:05 WITA

Sinergitas Bawaslu dan Pemda Luwu Timur Perkuat Pengawasan Pilkada 2024

5 Oktober 2024 - 17:41 WITA

Akbar Andi Leluasa Buka Relasi Offline Mobile Legend Luwu Timur

5 Oktober 2024 - 17:35 WITA

Janji Tanpa Perhitungan dan Drama Kesedihan Bukan Solusi untuk Luwu Timur

5 Oktober 2024 - 17:18 WITA

Ibriansyah Irawan: Kawasan Industri Luwu Timur Program Unggulan Budiman-Akbar Tingkatkan Kesejahteraan dan Ketenagakerjaan, Asal Dikelola dengan Baik

5 Oktober 2024 - 17:15 WITA

Tim Budiman-Akbar Mantapkan Barisan di Tomoni, Dua Anggota DPRD Beri Jaminan

5 Oktober 2024 - 17:08 WITA

Mudahkan Pelayanan Dalam Pengurusan PBG, Dinas PUPR Lakukan Sosialisasi dan Pengenalan SIMPG

4 Oktober 2024 - 19:29 WITA

Trending di KABAR PEMDA
Exit mobile version