Menu

Mode Gelap
Staf Ahli Ekonomi Luwu Timu Sambut Baik FGD PT. Vale Indonesia Komitmen PT Vale dalam Rekrutmen Inklusif: Sinergi Pemerintah, Perusahaan, dan Masyarakat untuk Transparansi dan Keadilan Sinergitas Bawaslu dan Pemda Luwu Timur Perkuat Pengawasan Pilkada 2024 Akbar Andi Leluasa Buka Relasi Offline Mobile Legend Luwu Timur Janji Tanpa Perhitungan dan Drama Kesedihan Bukan Solusi untuk Luwu Timur Ibriansyah Irawan: Kawasan Industri Luwu Timur Program Unggulan Budiman-Akbar Tingkatkan Kesejahteraan dan Ketenagakerjaan, Asal Dikelola dengan Baik

LUWU TIMUR · 22 Agu 2020 08:27 WITA

Dihadapan Pengurus Parpol, KPU Lutim Sosialisasi PKPU Tentang Syarat Pencalonan Bupati dan Wakil Bupati

Perbesar

Komisioner KPUD Lutim, Muh.Abu

Laporan : Rs 

Editor    :  Rd

LUWU TIMUR,Timuronline – Komisi Pemiluhan Umum Daerah (KPUD) Kabupaten Luwu Timur menggelar sosialisasi Peraturan KPU Nomor 1 Tahun 2020 Tentang Perubahan Ketiga Atas PKPU Nomor 3 Tahun 2017 Tentang Pencalonan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati tahun 2020, Sabtu (22/08/2020) di Aula Wisma Golden House Desa Puncak Indah, Kecamatan Malili.

Dalam sosialisasi tersebut selain dihadiri langsung Ketua KPUD Lutim serta para komisioner, juga dihadiri para pengurus Partai Politik (Parpol), para awak media serta komisioner Bawaslu Luwu Timur.

Dalam sambutannya, Ketua KPUD Lutim, Zainal mengungkapkan salah satu unsur yang penting dalam sebuah pesta demokrasi Pemilihan Umum (Pemilu), salah satunya adalah peserta pemilu baik itu calon maupun partai politik

” Ada tiga unsur penting dalam sebuah pemili, masyarakat, penyelenggara pemilu serta peserta pemilu itu sendiri. Dan hari ini meskipun agak terlambat, kami tentunya sangat perlu untuk mensosialisasikan PKPU ini dengan harapan nantinya kita satu persepsi,” Harapnya

Untuk itu dia juga berharap, agar sedari dini, parpol sudah menyiapkan seluruh syarat calon yang dipersyaratkan menutur PKPU Nomor 1 tahun 2020 ini. Dan penting perlu kita ketahui, PKPU ini juga masih merujuk pada PKPU sebelumnya.

Sementara itu, Komisioner KPUD Lutim untuk divisi Teknis Penyelenggaraan, Muhammad Abu dalam pemaparannya menjelaskan seluruh tahapan pendaftaran serta syarat calon dan pencalonan yang harus dipenuhi baik calon itu sendiri maupun parpol yang mengusung calon.

” Rujukan kita sudah jelas, hanya saja memang sangat perlu PKPU ini kita sosialisasikan agar sama-sama kita paham, regulasi terkait pencalonan ini bagaimana,” Tutur Abu (Red)

 

Artikel ini telah dibaca 7 kali

Penulis

Lainnya

Staf Ahli Ekonomi Luwu Timu Sambut Baik FGD PT. Vale Indonesia

5 Oktober 2024 - 18:05 WITA

Sinergitas Bawaslu dan Pemda Luwu Timur Perkuat Pengawasan Pilkada 2024

5 Oktober 2024 - 17:41 WITA

Akbar Andi Leluasa Buka Relasi Offline Mobile Legend Luwu Timur

5 Oktober 2024 - 17:35 WITA

Janji Tanpa Perhitungan dan Drama Kesedihan Bukan Solusi untuk Luwu Timur

5 Oktober 2024 - 17:18 WITA

Ibriansyah Irawan: Kawasan Industri Luwu Timur Program Unggulan Budiman-Akbar Tingkatkan Kesejahteraan dan Ketenagakerjaan, Asal Dikelola dengan Baik

5 Oktober 2024 - 17:15 WITA

Tim Budiman-Akbar Mantapkan Barisan di Tomoni, Dua Anggota DPRD Beri Jaminan

5 Oktober 2024 - 17:08 WITA

Mudahkan Pelayanan Dalam Pengurusan PBG, Dinas PUPR Lakukan Sosialisasi dan Pengenalan SIMPG

4 Oktober 2024 - 19:29 WITA

Trending di KABAR PEMDA
Exit mobile version