Menu

Mode Gelap
Jadwal Semifinal Piala Asia U23 2024, Indonesia vs Uzbekistan, Japan vs Iraq Peserta MTQ Lutim Ikuti TC Persiapan MTQ XXXIII Sulsel di Takalar Lolos ke Semifinal, Timnas Indonesia akan Bersua Pemenang Arab Saudi vs Usbekistan Pemkab Lutim Gelar Rapat Pembentukan Tim Inovasi Peduli ki Saya Jaga ki Dinas Dikbud Lutim Gelar Lomba FLS2N dan O2SN tingkat Kabupaten Sekda Lutim Pimpin Upacara Hari Otonomi Daerah

SULSEL · 11 Apr 2019 11:34 WITA · Waktu Baca

Dihadapan KPK, Bupati Lutim Tandatangani MoU Penerimaan Pajak

Perbesar

Laporan : Rd

MAKASSAR,Timuronline – Untuk mengoptimalkan penerimaan daerah dari sektor pajak dan non pajak, Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan bersama Pemerintah Kabupaten/Kota menggandeng Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk melakukan penandatangan nota kesepahaman atau MoU dengan Badan Pertanahan Nasional dan Bank Sulselbar yang berlangsung di Ball Room Hotel Four Point Sheraton Makassar, Senin (09/04/2019).

Penandatangan MoU itu dilakukan Bupati Luwu Timur, HM. Thorig Husler, dengan Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN/ATR) Luwu Timur, Marthen Rante Tondok, dan Direktur Utama Bank Sulselbar, Muh. Rahmat, yang disaksikan Pimpinan KPK, Basariah Panjaitan, Gubernur Sulawesi Selatan, HM. Nurdin Abdullah dan Kepala Kanwil BPN Sulawesi Selatan, Dadang Suhendi.

Bupati Luwu Timur, HM. Thorig Husler mengatakan, penandatanganan MoU ini merupakan langkah tepat untuk meningkatkan penerimaan daerah dari sektor pajak. Oleh karena itu, ia berjanji akan menindaklanjuti kesepakatan MoU ini agar penerimaan daerah bisa lebih optimal lagi.

Sementara Pimpinan KPK RI, Basariah Panjaitan mengatakan, tindakan pencegahan merupakan upaya yang lebih baik dari pada tindakan penindakan. Meskipun diakui kalau tindakan penindakan itu lebih jitu untuk memberikan efek jera bagi pelaku korupsi.

“Seperti yang disinggung pak Gubernur tadi tentang transparansi. Saya perlu tegaskan kembali bahwa pemberantasan korupsi tidak akan selesai tanpa adanya transparansi. Makanya, upaya paling jitu menghilangkan korupsi ya transparansi,” kata Basariah.

Lanjutnya, itulah mengapa ada sistem online yang semua orang bisa lihat secara jelas dan transparan. Siapapun bisa memberikan masukan apabila terjadi penyimpangan. Hal ini juga sejalan dengan Perpres Nomor 54 Tahun 2018 yang fokus pada tiga hal yakni Perizinan dan Tata Kelola Niaga, kemudian Pengelolaan Keuangan Negara dan terakhir tentang Penegakan Hukum.

“Penandatangan nota kesepahaman ini harus ditindaklanjuti oleh semua pihak terkait,” kuncinya. (Red/hms)

Artikel ini telah dibaca 0 kali

Penulis

Baca Lainnya

Buka Puasa Bersama KKLT Lutim, Wakil Bupati Sebut Kontribusi PT Vale Besar Dalam Pengembangan SDM

9 April 2024 - 18:34 WITA

Pj Gubernur Sulsel Apresiasi PT Vale atas Dukungan Gerakan Sedekah Bibit dan Penghijauan

29 Maret 2024 - 20:13 WITA

Bagikan Bingkisan ke 500 Anak Yatim dan 100 Panti Asuhan, PT Vale Dukung Program Amaliah Ramadan

19 Maret 2024 - 19:52 WITA

Cegah Narkoba di Lingkungan Karyawan, PT Vale Teken MoU dengan BNN Sulawesi Selatan

9 Maret 2024 - 20:40 WITA

Dukung Pengembangan Sepakbola, Vale Indonesia Jadi Sponsorship PSM Makassar

6 Januari 2024 - 10:12 WITA

Trending di SPORT
Exit mobile version