Laporan : Rd
MAKASSAR,Timuronline – Untuk mengoptimalkan penerimaan daerah dari sektor pajak dan non pajak, Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan bersama Pemerintah Kabupaten/Kota menggandeng Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk melakukan penandatangan nota kesepahaman atau MoU dengan Badan Pertanahan Nasional dan Bank Sulselbar yang berlangsung di Ball Room Hotel Four Point Sheraton Makassar, Senin (09/04/2019).
Penandatangan MoU itu dilakukan Bupati Luwu Timur, HM. Thorig Husler, dengan Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN/ATR) Luwu Timur, Marthen Rante Tondok, dan Direktur Utama Bank Sulselbar, Muh. Rahmat, yang disaksikan Pimpinan KPK, Basariah Panjaitan, Gubernur Sulawesi Selatan, HM. Nurdin Abdullah dan Kepala Kanwil BPN Sulawesi Selatan, Dadang Suhendi.
Bupati Luwu Timur, HM. Thorig Husler mengatakan, penandatanganan MoU ini merupakan langkah tepat untuk meningkatkan penerimaan daerah dari sektor pajak. Oleh karena itu, ia berjanji akan menindaklanjuti kesepakatan MoU ini agar penerimaan daerah bisa lebih optimal lagi.
Sementara Pimpinan KPK RI, Basariah Panjaitan mengatakan, tindakan pencegahan merupakan upaya yang lebih baik dari pada tindakan penindakan. Meskipun diakui kalau tindakan penindakan itu lebih jitu untuk memberikan efek jera bagi pelaku korupsi.
“Seperti yang disinggung pak Gubernur tadi tentang transparansi. Saya perlu tegaskan kembali bahwa pemberantasan korupsi tidak akan selesai tanpa adanya transparansi. Makanya, upaya paling jitu menghilangkan korupsi ya transparansi,” kata Basariah.
Lanjutnya, itulah mengapa ada sistem online yang semua orang bisa lihat secara jelas dan transparan. Siapapun bisa memberikan masukan apabila terjadi penyimpangan. Hal ini juga sejalan dengan Perpres Nomor 54 Tahun 2018 yang fokus pada tiga hal yakni Perizinan dan Tata Kelola Niaga, kemudian Pengelolaan Keuangan Negara dan terakhir tentang Penegakan Hukum.
“Penandatangan nota kesepahaman ini harus ditindaklanjuti oleh semua pihak terkait,” kuncinya. (Red/hms)