Menu

Mode Gelap
Pemkab Lutim Gelar Rapat Pembentukan Tim Inovasi Peduli ki Saya Jaga ki Dinas Dikbud Lutim Gelar Lomba FLS2N dan O2SN tingkat Kabupaten Sekda Lutim Pimpin Upacara Hari Otonomi Daerah PM-WTC, Calon Penerima Penghargaan Kalpataru Tahun 2024 Dikunjungi Tim Penilai Tersinggung Warga Konawe Tikam Pemuda Towuti, Pelaku Sempat Kabur Gubernur Sulsel Konfirmasi Hadir di HUT Lutim ke-21

LUWU TIMUR · 1 Sep 2021 00:38 WITA · Waktu Baca

Digugat Oleh Debitur, PT. JACCS MPM Malili Justru Berhasil Sita Sebuah Mobil


					Digugat Oleh Debitur, PT. JACCS MPM Malili Justru Berhasil Sita Sebuah Mobil Perbesar

LUWU TIMUR,Timuronline – Seorang warga di Kecamatan Malili, Kabupaten Luwu Timur terpaksa dengan sukarela menyerahkan satu unit kendaraan roda empat miliknya kepada PT. JACCS Mitra Pinasthika Mustika (MPM) Indonesia Cabang Malili.

Musababnya, sang debitur berinisial JK ini telah lambat melakukan pembayaran cicilan mobilnya selama beberapa bulan. Berangkat dari situ, PT. JACCS MPM memblokir nomor kontrak sang debitur.

Tak terima, JK melayangkan gugatan ke Pengadilan Negeri (PN) Malili oleh kuasa hukumnya dengan nomor Perkara 1/Pdt.GS/2021/PN.Mll dan meminta kepada PT. JACCS MPM untuk membuka kembali nomor kontrak tersebut.

Setelah gugatan masuk ke PN Malili tertanggal 20 Januari 2021, PT. JACCS Mitra Pinasthika Mustika Indonesia sebagai tergugat, diwakili oleh Kuasanya Hukumnya Agus Melas dan Untung amir dari kantor Hukum Law Firm Agus Melas And Partner membenarkan bahwa Gugatan yang diajukan oleh Penggugat berupa jenis Gugatan Sederhana (G.S).

Baca Juga :

Sidang Paripurna DPRD Lutim Setujui Empat Buah Ranperda

“ Kami mewakili perusahaan tidak main-main soal debitur yang lalai terhadap kewajibannya yang telah disepakai bersama. Adapun Debitur yang beralasan karena saat ini Indonesia dilanda Pandemi Covid-19 terkhusus di Luwu Timur. Kami memahami alasan tersebut, meskipun telah kami lakukan penagihan secara persuasif.  Namun nyatanya Debitur lagi-lagi beralasan tidak memilik dana untuk membayar.  Pada akhirnya kami meberikan keringanan atau berupa relaksasi pembayaran,” Tutur Untung Amir, melalui rilisnya, Rabu (01/09/2021).

Kedua Pihak Sepakat Damai

Dalam perjalanan gugatan, baik penggugat maupun tergugat telah bersepakat untuk berdamai.

” Putusan Pengadilan berupa Penetapan Perdamaian. Dengan catatan bahwa Debitur (Penggugat) bersedia menyelesaikan sisa tunggakan sebesar, 185 juta rupiah hingga tanggal 31 Agustus 2021. Namun nyatanya Penggugat tidak juga melakukan pembayaran,” Ujarnya

Sesuai kesepakatan, secara sukarela kendaraabn R4 berupa Suzuki Ertiga diserahkan langsung oleh penggugat kepada kuasa hukum perusahaan, Untung Amir di halaman Kantor Pengadilan Negeri Malili.

” Hingga saat ini masih banyak Debitur yang melakukan perbuatan wanprestasi (menunggak pembayaran), yang kedepannya kami akan rapikan dengan cara mmeberikan teguran (somasi).” Pungkasnya. (Red)

Artikel ini telah dibaca 0 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Pemkab Lutim Gelar Rapat Pembentukan Tim Inovasi Peduli ki Saya Jaga ki

25 April 2024 - 21:06 WITA

Luwu Timur

Dinas Dikbud Lutim Gelar Lomba FLS2N dan O2SN tingkat Kabupaten

25 April 2024 - 20:55 WITA

luwu timur

Sekda Lutim Pimpin Upacara Hari Otonomi Daerah

25 April 2024 - 20:35 WITA

Hari Otda

PM-WTC, Calon Penerima Penghargaan Kalpataru Tahun 2024 Dikunjungi Tim Penilai

25 April 2024 - 19:49 WITA

luwu timur

Tersinggung Warga Konawe Tikam Pemuda Towuti, Pelaku Sempat Kabur

25 April 2024 - 12:35 WITA

Kriminal
Trending di KRIMINAL