Menu

Mode Gelap
Meriahkan HUT IBI ke-73, DP2KB Lutim Gelar Baksos Pelayanan KB Serentak Pemkab Lutim Gelar Sosialisasi dan Diseminasi Hasil Kajian Tahun 2023 Warga Tenggelam di Sungai Pawosoi Belum Ditemukan, BPBD Lanjutkan Pencarian Konsisten Jaga Lingkungan, PJ Gubernur Sulsel Ajak Masyarakat Dukung PT Vale TP-PKK dan BPBD Lutim Simulasi Gempa Bupati Lutim Lantik 3 Pejabat Eselon II Hasil Lelang, Juga Ada Camat

LUWU TIMUR · 10 Des 2019 03:09 WITA · Waktu Baca

Digugat Mantan Karyawannya, Ini Tanggapan PT.Vale Indonesia

Perbesar

Laporan : Rd

LUWU TIMUR,Timuronline –  PT Vale mengkonfirmasi adanya gugatan perdata di Pengadilan Negeri Malili dari salah seorang mantan karyawan PT Vale. Oknum mantan karyawan tersebut menggugat Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) secara sepihak oleh Perusahaan saat yang bersangkutan menjadi pekerja tetap (PKWTT: Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu) dalam masa percobaan 3 (tiga) bulan di Departemen Tambang PT Vale.

PT Vale menegaskan bahwa PHK yang dilakukan telah berjalan sesuai amanah UU No. 2 tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial, di mana putusan Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) pada Pengadilan Negeri Makassar nomor 6/Pdt.Sus-PHI/2018/PN.Mks tanggal 8 Agustus 2018 adalah Menolak gugatan penggugat seluruhnya. Penggugat dalam hal ini adalah mantan karyawan. Dari putusan Pengadilan Negeri Makassar tersebut, penggugat tidak melakukan Kasasi (upaya banding), sehingga putusan PHI tersebut telah berkekuatan hukum tetap (incraaht).

“PT Vale Indonesia selalu mematuhi ketentuan yang berlaku dalam setiap kegiatan usahanya. Dan dalam hal ini, Perusahaan telah mematuhi Undang-Undang Ketenagakerjaan dan perjanjian kerja yang berlaku, sehingga PHK yang dilakukan tersebut sudah sesuai prosedur dan aturan yang ada,” ujar Gunawardana, Direktur External Relations & Corporate Affairs. (Ril Vale)

Artikel ini telah dibaca 10 kali

Penulis

Baca Lainnya

Meriahkan HUT IBI ke-73, DP2KB Lutim Gelar Baksos Pelayanan KB Serentak

9 Mei 2024 - 10:49 WITA

Pemkab Lutim Gelar Sosialisasi dan Diseminasi Hasil Kajian Tahun 2023

9 Mei 2024 - 10:41 WITA

Warga Tenggelam di Sungai Pawosoi Belum Ditemukan, BPBD Lanjutkan Pencarian

9 Mei 2024 - 10:27 WITA

Konsisten Jaga Lingkungan, PJ Gubernur Sulsel Ajak Masyarakat Dukung PT Vale

8 Mei 2024 - 19:56 WITA

TP-PKK dan BPBD Lutim Simulasi Gempa

8 Mei 2024 - 19:47 WITA

Trending di KABAR PEMDA
Exit mobile version