Menu

Mode Gelap
Konsisten Jaga Lingkungan, PJ Gubernur Sulsel Ajak Masyarakat Dukung PT Vale TP-PKK dan BPBD Lutim Simulasi Gempa Bupati Lutim Lantik 3 Pejabat Eselon II Hasil Lelang, Juga Ada Camat 11 Peserta MTQ Lutim Lolos Final, Bupati Budiman Beri Semangat Langsung di Takalar PT Vale Serahkan Bantuan Kemanusiaan untuk Korban Banjir Bandang dan Longsor di Luwu Aksi Kemanusiaan Pewarta dan Diskominfo Lutim Bantu Korban Banjir Bandang Luwu

LUWU TIMUR · 24 Okt 2020 14:38 WITA · Waktu Baca

Diduga Kampanye di Tempat Ibadah, Ibas Diperiksa Bawaslu

Perbesar

Laporan : Rs

Editor : Rd

LUWU TIMUR,Timuronline – Calon Bupati Luwu Timur, Irwan Bachri Syam (Ibas) memenuhi panggilan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Luwu Timur, Sabtu (24/10/2020), terkait laporan yang dilayangkan tim kuasa hukum Paslon Husler-Budiman beberapa waktu.

” Beliau (Ibas) sudah datang. Soal hasil, nantilah kita lihat karena masih sementara berproses,” Ungkap Ketua Bawaslu Luwu Timur, Rahman Atja.

Ibas sendiri memenuhi panggilan atas laporan dugaan berkampanye di tempat ibadah. Tim kuasa hukum Husler-Budiman melalui Agus Melas mengungkapkan jika pihaknya telah memberikan beberapa bukti termasuk sebuah video yang menunjukkan Ibas diduga berkampanye di salah satu tempat atau rumah ibadah

” Ada videonya kita setor. Dalam video tersebut, selain Ibas perkenalkan nama, beliau juga sempat sebut nomor urut,” Ujar Agus.

Perlu diketahui, ada beberapa hal yang tidak boleh dilakukan pasangan calon saat berkampanye. Pasal 69 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 menerangkan tentang larangan dalam kampanye dalam huruf (i) mengatakan dilarang menggunakan tempat ibadah dan tempat pendidikan.

Berkaitan dengan sanksi dari Pasal 69 di atas, Pasal 187 ayat (3) Undang-Undang Pilkada menyebutkan setiap orang yang dengan sengaja melanggar ketentuan larangan pelaksanaan Kampanye Pemilihan Bupati/Walikota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 69 huruf g, huruf h, huruf i, atau huruf j dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) bulan atau paling lama 6 (enam) bulan dan/atau denda paling sedikit Rp100.000,00 (seratus ribu rupiah) atau paling banyak Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah).

Lantas, apakah Ibas akan terbukti bersalah atau tidak, kita lihat saja prosesnya di Bawaslu (Red)

 

Artikel ini telah dibaca 3 kali

Penulis

Baca Lainnya

Konsisten Jaga Lingkungan, PJ Gubernur Sulsel Ajak Masyarakat Dukung PT Vale

8 Mei 2024 - 19:56 WITA

TP-PKK dan BPBD Lutim Simulasi Gempa

8 Mei 2024 - 19:47 WITA

Bupati Lutim Lantik 3 Pejabat Eselon II Hasil Lelang, Juga Ada Camat

8 Mei 2024 - 19:31 WITA

11 Peserta MTQ Lutim Lolos Final, Bupati Budiman Beri Semangat Langsung di Takalar

7 Mei 2024 - 22:16 WITA

Aksi Kemanusiaan Pewarta dan Diskominfo Lutim Bantu Korban Banjir Bandang Luwu

7 Mei 2024 - 21:45 WITA

Trending di KABAR PEMDA
Exit mobile version