Menu

Mode Gelap
Ketua DPRD Lutim Sebut Kejuaraan Sepakbola Kajati Sulsel Cup Untuk Kepentingan Daerah Wabup Lutim Apresiasi Kajari Lutim Gelar Kejuaraan Sepakbola Kajati Sulsel Cup I Agus Melas : Kejuaraan Sepakbola Kajati Cup Wujud Nyata Dukungan Perkembangan Sepakbola di Lutim Kajari Lutim Buka Kejuaraan Sepakbola Kajati Sulsel Cup I Korban Tenggelam di Sungai Pawosoi Ditemukan Tak Bernyawa, Keluarga Histeris Komitmen Tingkatkan Kualitas SDM, PT Vale Luncurkan Program Pengembangan Kualitas Pendidikan se-Loeha Raya

LUWU TIMUR · 24 Okt 2020 14:38 WITA · Waktu Baca

Diduga Kampanye di Tempat Ibadah, Ibas Diperiksa Bawaslu

Perbesar

Laporan : Rs

Editor : Rd

LUWU TIMUR,Timuronline – Calon Bupati Luwu Timur, Irwan Bachri Syam (Ibas) memenuhi panggilan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Luwu Timur, Sabtu (24/10/2020), terkait laporan yang dilayangkan tim kuasa hukum Paslon Husler-Budiman beberapa waktu.

” Beliau (Ibas) sudah datang. Soal hasil, nantilah kita lihat karena masih sementara berproses,” Ungkap Ketua Bawaslu Luwu Timur, Rahman Atja.

Ibas sendiri memenuhi panggilan atas laporan dugaan berkampanye di tempat ibadah. Tim kuasa hukum Husler-Budiman melalui Agus Melas mengungkapkan jika pihaknya telah memberikan beberapa bukti termasuk sebuah video yang menunjukkan Ibas diduga berkampanye di salah satu tempat atau rumah ibadah

” Ada videonya kita setor. Dalam video tersebut, selain Ibas perkenalkan nama, beliau juga sempat sebut nomor urut,” Ujar Agus.

Perlu diketahui, ada beberapa hal yang tidak boleh dilakukan pasangan calon saat berkampanye. Pasal 69 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 menerangkan tentang larangan dalam kampanye dalam huruf (i) mengatakan dilarang menggunakan tempat ibadah dan tempat pendidikan.

Berkaitan dengan sanksi dari Pasal 69 di atas, Pasal 187 ayat (3) Undang-Undang Pilkada menyebutkan setiap orang yang dengan sengaja melanggar ketentuan larangan pelaksanaan Kampanye Pemilihan Bupati/Walikota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 69 huruf g, huruf h, huruf i, atau huruf j dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) bulan atau paling lama 6 (enam) bulan dan/atau denda paling sedikit Rp100.000,00 (seratus ribu rupiah) atau paling banyak Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah).

Lantas, apakah Ibas akan terbukti bersalah atau tidak, kita lihat saja prosesnya di Bawaslu (Red)

 

Artikel ini telah dibaca 3 kali

Penulis

Baca Lainnya

Ketua DPRD Lutim Sebut Kejuaraan Sepakbola Kajati Sulsel Cup Untuk Kepentingan Daerah

10 Mei 2024 - 22:19 WITA

Wabup Lutim Apresiasi Kajari Lutim Gelar Kejuaraan Sepakbola Kajati Sulsel Cup I

10 Mei 2024 - 20:34 WITA

Agus Melas : Kejuaraan Sepakbola Kajati Cup Wujud Nyata Dukungan Perkembangan Sepakbola di Lutim

10 Mei 2024 - 20:11 WITA

Kajari Lutim Buka Kejuaraan Sepakbola Kajati Sulsel Cup I

10 Mei 2024 - 19:54 WITA

Korban Tenggelam di Sungai Pawosoi Ditemukan Tak Bernyawa, Keluarga Histeris

10 Mei 2024 - 19:01 WITA

Trending di LUWU TIMUR
Exit mobile version