Menu

Mode Gelap
Hilirisasi Pertanian dan Perkebunan Jadi Program Unggulan Budiman-Akbar untuk Meningkatkan Ekonomi Luwu Timur Staf Ahli Ekonomi Luwu Timu Sambut Baik FGD PT. Vale Indonesia Komitmen PT Vale dalam Rekrutmen Inklusif: Sinergi Pemerintah, Perusahaan, dan Masyarakat untuk Transparansi dan Keadilan Sinergitas Bawaslu dan Pemda Luwu Timur Perkuat Pengawasan Pilkada 2024 Akbar Andi Leluasa Buka Relasi Offline Mobile Legend Luwu Timur Janji Tanpa Perhitungan dan Drama Kesedihan Bukan Solusi untuk Luwu Timur

LUWU TIMUR · 5 Feb 2020 13:11 WITA

Diberi Suntikan Dana, Mampukah PDAM Tingkatkan Pelayanan ?

Perbesar

Laporan : Rd / Ikp

LUWU TIMUR,Timuronline -Pemerintah Kabupaten Luwu Timur menyerahkan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) kepada DPRD. Ranperda itu merupakan revisi Perda Nomor 4 Tahun 2018 terkait penambahan penyertaan modal kepada PDAM Kabupaten Luwu Timur.

Ranperda diserahkan Bupati Luwu Timur, H. Muhammad Thoriq Husler didampingi Wakil Bupati, Irwan Bachri Syam kepada Wakil Ketua II DPRD, H. Usman Sadik, pada rapat Paripurna DPRD yang dipimpin Wakil Ketua I DPRD, H. Muhammad Siddiq BM, Selasa (04/02/2020).

Menurut Husler, Peraturan Daerah ini dimaksudkan sebagai dasar untuk melakukan penyertaan modal kepada Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Kabupaten Luwu Timur yang bersumber dari dana hibah Kementerian PUPR. Pemberian dana hibah ini didasari hasil evaluasi dan penilaian Kementerian PUPR terhadap sistem penyediaan air minum yang dilakukan PDAM Luwu Timur telah memenuhi syarat untuk diberikan bantuan hibah.

Program Hibah Air Minum Perkotaan merupakan Hibah dari Pemerintah Pusat kepada Pemerintah Daerah dengan pendekatan kinerja terukur, dimana Pemerintah Daerah diwajibkan untuk melakukan peningkatan akses air minum yang layak bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR) diperkotaan yang dibiayai terlebih dahulu melalui Penyertaan Modal Pemerintah Daerah kepada Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Luwu Timur.

Lanjut Husler, Program Hibah Air Minum Perkotaan sudah dilaksanakan pada Tahun 2018 sampai dengan Tahun 2019 oleh PDAM Kabupaten Luwu Timur dan berdasarkan hasil pelaksanaan tersebut, sangat diapresiasi dan dinyatakan berhasil dengan pencapaian sangat baik menurut Pihak Kementrian PUPR, sehingga Pemerintah Daerah perlu melakukan penyertaan modal kepada PDAM Kabupaten Luwu Timur pada Tahun 2020 sampai dengan Tahun 2024.

Husler juga mengatakan, Program Hibah Air Minum Perkotaan APBN Tahun 2020 sampai dengan Tahun 2024 adalah untuk membiayai pelaksanaan penyediaan layanan air minum perpipaan untuk 4.500 (empat ribu lima ratus) unit sambungan rumah untuk masyarakat berpenghasilan rendah setiap tahunnya. (hms/ikp/kominfo)

Artikel ini telah dibaca 1 kali

Penulis

Lainnya

Hilirisasi Pertanian dan Perkebunan Jadi Program Unggulan Budiman-Akbar untuk Meningkatkan Ekonomi Luwu Timur

7 Oktober 2024 - 11:01 WITA

Staf Ahli Ekonomi Luwu Timu Sambut Baik FGD PT. Vale Indonesia

5 Oktober 2024 - 18:05 WITA

Sinergitas Bawaslu dan Pemda Luwu Timur Perkuat Pengawasan Pilkada 2024

5 Oktober 2024 - 17:41 WITA

Akbar Andi Leluasa Buka Relasi Offline Mobile Legend Luwu Timur

5 Oktober 2024 - 17:35 WITA

Janji Tanpa Perhitungan dan Drama Kesedihan Bukan Solusi untuk Luwu Timur

5 Oktober 2024 - 17:18 WITA

Ibriansyah Irawan: Kawasan Industri Luwu Timur Program Unggulan Budiman-Akbar Tingkatkan Kesejahteraan dan Ketenagakerjaan, Asal Dikelola dengan Baik

5 Oktober 2024 - 17:15 WITA

Tim Budiman-Akbar Mantapkan Barisan di Tomoni, Dua Anggota DPRD Beri Jaminan

5 Oktober 2024 - 17:08 WITA

Trending di LUWU TIMUR
Exit mobile version