Menu

Mode Gelap
Pemkab Lutim Gelar Rapat Pembentukan Tim Inovasi Peduli ki Saya Jaga ki Dinas Dikbud Lutim Gelar Lomba FLS2N dan O2SN tingkat Kabupaten Sekda Lutim Pimpin Upacara Hari Otonomi Daerah PM-WTC, Calon Penerima Penghargaan Kalpataru Tahun 2024 Dikunjungi Tim Penilai Tersinggung Warga Konawe Tikam Pemuda Towuti, Pelaku Sempat Kabur Gubernur Sulsel Konfirmasi Hadir di HUT Lutim ke-21

LUWU TIMUR · 10 Nov 2020 02:30 WITA · Waktu Baca

Di Ranperda, APBD Lutim Tahun 2021 Sebesar 1,473 Triliun

Perbesar

Laporan : Rs

Editor     : Rd

LUWU TIMUR,Timuronline – Pemerintah Kabupaten Luwu Timur menyerahkan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) APBD Tahun Anggaran 2021 dan Rencana Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Kabupaten Luwu Timur Tahun 2021 kepada DPRD Kabupaten Luwu Timur.

Penyerahan tersebut diserahkan langsung Pjs. Bupati Luwu Timur, Jayadi Nas, kepada Wakil Ketua II DPRD Kabupaten Luwu Timur, H. Usman Sadik, dalam rapat paripurna di ruang sidang paripurna Kantor DPRD Luwu Timur, Senin (09/11/2020).

Ranperda tersebut nantinya akan dibahas DPRD Luwu Timur dan dituangkan dalam bentuk pemandangan umum.

Dalam sambutannya, Pjs. Bupati Luwu Timur, Jayadi Nas menyebutkan, Rancangan APBD Tahun Anggaran 2021 merupakan tahun transisi antara pelaksanaan RPJMD Tahun 2016-2021, dan peralihan ke tahun anggaran periode Pemerintahan daerah berikutnya yaitu RPJMD 2021-2025.

Ia mengatakan, Rancangan APBD Tahun Anggaran 2021, berbeda dari tahun-tahun sebelumnya karena disusun mengikuti Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 90 Tahun 2019 tentang Klasifikasi, Kodefikasi dan Nomenklatur Perencanaan Pembangunan dan Keuangan Daerah dengan menerapkan aplikasi Sistim Informasi Pemerintahan Daerah (SIPD) sesuai dengan amanah Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 70 Tahun 2019 dan wajib digunakan oleh seluruh Pemerintahan Daerah dalam penyusunan APBD Tahun Anggaran 2021.

Lanjut Jayadi, Penggunaan SIPD dalam penyusunan APBD Tahun Anggaran 2021, menuntut Pemerintah Daerah untuk melakukan berbagai penyesuaian baik dari perencanaan maupun penganggaran dengan sistim terpantau secara online oleh Pemerintah Pusat,” Kata Pjs. Bupati Luwu Timur.

Bupati menjelaskan bahwa, dalam Rancangan APBD Tahun Anggaran 2021 terdapat perubahan nomenklatur dalam sistem penganggaran sebagaimana yang diamanahkan dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 90 Tahun 2019 tentang Klasisifikasi, Kodefikasi dan Nomenklatur Perencanaan Pembangunan dan Keuangan Daerah, maka dengan ketentuan tersebut disampaikan Rancangan APBD sebagai berikut, disisi pendapatan sebesar Rp. 1.473.088.992.425,-dan disisi belanja Rp. 1.473.088.992.425,- dan defisit 0.

 

Artikel ini telah dibaca 0 kali

Penulis

Baca Lainnya

Pemkab Lutim Gelar Rapat Pembentukan Tim Inovasi Peduli ki Saya Jaga ki

25 April 2024 - 21:06 WITA

Dinas Dikbud Lutim Gelar Lomba FLS2N dan O2SN tingkat Kabupaten

25 April 2024 - 20:55 WITA

Sekda Lutim Pimpin Upacara Hari Otonomi Daerah

25 April 2024 - 20:35 WITA

PM-WTC, Calon Penerima Penghargaan Kalpataru Tahun 2024 Dikunjungi Tim Penilai

25 April 2024 - 19:49 WITA

Tersinggung Warga Konawe Tikam Pemuda Towuti, Pelaku Sempat Kabur

25 April 2024 - 12:35 WITA

Trending di KRIMINAL
Exit mobile version