Terkait Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Kabupaten Luwu Timur Tahun 2021, Ia menjelaskan, penyusunan Propemperda dilakukan berdasarkan atas Perintah Peraturan Perundang-Undangan lebih tinggi, Rencana pembangunan daerah, Penyelenggaraan otonomi daerah dan tugas pembantuan serta Aspirasi masyarakat.
” Untuk memperoleh Peraturan Daerah yang berkualitas, Pembentukan Peraturan Daerah perlu dilakukan secara terencana, sistematis dan partisipatif,” ujarnya.
Dalam rapat paripurna tersebut, selain agenda penyerahan Ranperda dan Propemperda juga dirangkaian dengan lampiran hasil reses perseorangan pimpinan dan anggota DPRD yang disampaikan masing masing juru bicara daerah pemilihan. (Red)