Di Paripurna DPRD, Bupati Serahkan RAPBD Tahun 2022

Di Paripurna DPRD, Bupati Serahkan RAPBD Tahun 2022

LUWU TIMUR,Timuronline – Bupati Luwu Timur, H. Budiman menyerahkan Rancangan Peraturan Daerah tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD) Tahun Anggaran 2022 kepada Wakil Ketua DPRD, H. Usman Sadik. Penyerahan Ranperda APBD Tahun 2022 itu dilakukan pada Sidang Paripurna DPRD, Jumat (22/10/2021).

Dalam Sidang Paripurna DPRD itu, Bupati Luwu Timur memaparkan program prioritas APBD Tahun 2022. Ia mengatakan, dokumen Rancangan APBD Tahun Anggaran 2022 ini merupakan dokumen yang berisikan rencana rinci keuangan daerah yang diharapkan dapat menjembatani perwujudan arah dan tujuan strategis pembangunan dengan ketersediaan anggaran yang ada.

Secara garis besar, rencana prioritas Pemerintah daerah yang akan dilaksanakan dan termuat dalam RAPBD pada Tahun 2022 antara lain : Tahapan Pembangunan Stadion Olahraga, tahapan Pembangunan Islamic Center, penyelesaian Tanggul Sungai Malili, Pembangunan Mess Jakarta, Pengadaan Mobil Operasional Puskesmas.

Baca Juga :

Usman Sadik : Maulid Nabi Muhammad Moment Istimewa

Selanjutnya, Pembangunan Rumah Sakit Malili, Pengadaan Mobil Dinas Camat, Bantuan Pendidikan/Beasiswa S1, Bantuan Penyelesaian Studi S2 dan S3, Pembangunan Gedung Transfusi Darah, Asuransi Kesehatan/BPJS (UHC), dan Bantuan keuangan bersifat khusus 1 Milyar 1 Desa.

[irp]

” Di samping rencana prioritas yang telah saya sebutkan, Pemerintah daerah juga tetap memperhatikan ketersediaan layanan publik. Tentunya melalui tugas pokok dan fungsi SKPD masing-masing,” jelasnya.

Pendapatan Capai 1,522 Miliar

Orang nomor satu di Luwu Timur ini juga mengatakan, ringkasan pendapatan daerah, belanja daerah dan pembiayaan daerah yang terangkum dalam Rancangan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah Tahun 2022 sebagai berikut  Pendapatan Rp. 1.522.384.430.944, Belanja Rp. 1.557.165.749.771, Defisit : Rp. 34,781,318,827.

Sementara proyeksi pengeluaran pembiayaan  untuk penyertaan modal (investasi) daerah untuk PT. Bank SulselBar sebesar 5 milyar rupiah yang merupakan amanah dan target dari Perda No. 3 Tahun 2021 terkait penyertaan modal Pemerintah daerah sampai dengan tahun 2025.

” Terkhusus Kepala OPD untuk mengikuti rangkaian pembahasan RAPBD dengan seksama dengan kesiapan data  dengan target kinerja dan keuangan yang terukur dan tentunya mengedepankan efektifitas dan efisiensi dalam pelaksanaan anggaran kedepan serta berupaya untuk meningkatkan target pendapatan asli daerah berdasarkan pada kewenangan masing-masing perangkat daerah.” Tutupnya. (hms/ikp/kominfo)