Demo Tahan Karyawan, Vale : Itu Merugikan Perusahaan

Laporan : Rd/Ril Vale

LUWU TIMUR,Timuronline – Pada Jumat, 17 Mei 2019, telah terjadi unjuk rasa yang dilakukan oleh Gerakan Masyarakat Pesisir Towuti (GEMPAR) di pertigaan Enggano, Kecamatan Towuti, Kabupaten Luwu Timur.  Unjuk rasa dilakukan sejak subuh oleh puluhan orang dengan aktivitas orasi, membakar ban dan melakukan penahanan kendaraan-kendaraan PT Vale dan kontraktor yang mengangkut karyawan yang hendak bekerja.

Dalam surat yang diedarkan oleh GEMPAR, Unjuk Rasa ini bertujuan untuk menuntut penyelesaian atas tanah tergenang di beberapa desa pesisir Danau Towuti. Sementara masalah tanah tergenang di desa-desa pesisir Danau Towuti ini sudah dibicarakan, disepakati dan diselesaikan dalam bentuk penandatanganan Nota Kesepahaman di Sorowako, pada tanggal 26 Maret 2019 yang disaksikan Pemerintah Daerah Luwu Timur dan tokoh masyarakat.

“Setelah diskusi panjang dan kesepakatan bersama yang melibatkan Tim Tiga Pilar yaitu PT Vale, Masyarakat dan Pemerintah Daerah, proses penyelesaian tanah tergenang ini sedang berjalan di lapangan. Kompensasi lahan tergenang akibat kenaikan level air danau Towuti di atas 319,60 mdpl sudah disepakati untuk diberikan kepada pemilik lahan yang sah,” terang Gunawardana Vinyaman Direktur External Relations & Corporate Affairs.

Sebagaimana diketahui, PT Vale telah berupaya memenuhi komitmen penyelesaian tuntutan masyarakat terkait kenaikan level air Danau Towuti sebagai dampak keberadaan PLTA Larona. Pada tahun 1982, PT Vale (saat itu masih PT Inco) telah memberikan ganti-rugi lahan dan pada tahun 2000, PT Vale juga menyalurkan bantuan kemanusiaan kepada masyarakat yang lahannya tergenang air Danau Towuti. Pada Desember tahun 2013, PT Vale membayarkan kompensasi penyediaan lahan perkebunan bagi warga Desa Timampu yang lahannya terdampak genangan air.

Selanjutnya melalui penandatanganan Kesepakatan Bersama tanggal 26 Maret 2019, PT Vale memberikan biaya kompensasi sebagai pengganti percetakan sawah kepada pemilik lahan persawahan yang terdampak dengan luas total 447,5 hektar di Desa Loeha, Tokalimbo, dan Bantilang. Pemberian kompensasi ini dilakukan sesuai prosedur dan aturan perundangan yang berlaku. Dengan dibayarkannya biaya pengganti percetakan sawah tersebut, maka seluruh perjanjian, kesepakatan, maupun komitmen — termasuk Surat Keputusan Bupati Luwu Timur Nomor: 87/2006, terkait tanah tergenang — dinyatakan telah tuntas diselesaikan oleh PT Vale seluruhnya.

PT Vale memahami bahwa kegiatan unjuk rasa yang dilakukan adalah untuk menyatakan pendapat jika hal tersebut dilakukan sesuai koridor hukum yang berlaku. Namun Perusahaan menyayangkan jika unjuk rasa tersebut dilakukan secara anarkis dan mengakibatkan gangguan terhadap kegiatan operasional Perusahaan.

“Kinerja operasional kami tahun ini tidak begitu baik akibat berbagai aktivitas perbaikan dan tekanan harga komoditas. Saat ini, jika operasi kami semakin terganggu akibat karyawan dan kontraktor kami dihalangi untuk datang bekerja, maka akan mempengaruhi keberlanjutan operasional Perusahaan, kerugian akan semakin besar. Pada akhirnya kemampuan Perusahaan untuk berkontribusi pada pemerintah dan masyarakat akan jauh berkurang,” imbuh Gunawardana.

Diskusi mengenai tuntutan GEMPAR telah dilakukan di Kantor Kecamatan Towuti, dihadiri Pemerintah Kecamatan dan Desa, pihak TNI dan Kepolisian. PT Vale mengharapkan dukungan Pemerintah, aparat Kepolisian dan TNI, karyawan dan kontraktor, serta seluruh masyarakat agar masalah ini dapat diselesaikan dengan baik.

“Kami harap itikad baik kami dalam mendiskusikan dan menyelesaikan tuntutan masyarakat, dapat berujung pada dukungan terhadap operasi kami secara berkelanjutan,” tutur Gunawardana. (Red)