Menu

Mode Gelap
Kalahkan Australia, Timnas Indonesia U-23 Jaga Asa Lolos Fase Group Piala Asia BPBD Lutim Gelar Rapat Simulasi Kesiapsiagaan Bencana Ini Jadwal Semifinal Leg 1 Liga Champions 2024, Bayern vs Madrid – Dortmund vs PSG Pemkab Luwu Timur Gelar Sosialisasi Rumah Gizi Ini Pandangan Umum Fraksi Gerindra Terkait LKPj Bupati Lutim Tahun 2023 Panitia HUT Lutim ke-21 Gelar Rapat Perdana, Dipimpin Hamris Darwis

PALOPO · 17 Apr 2018 15:26 WITA · Waktu Baca

Cawalkot Palopo Kena Diskualifikasi ? Ini Sebabnya


					Cawalkot Palopo Kena Diskualifikasi ? Ini Sebabnya Perbesar

PALOPO,Timuronline – Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada), Walikota dan Wakil Walikota Palopo, Sulawesi Selatan yang sedianya akan diikuti 2(dua) Pasangan Calon (Paslon), di detik-detik akhir kemungkinan hanya akan diikuti 1 (satu) Paslon saja.

Pasalnya, Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kota Palopo telah mengeluarkan surat pemberitahuan tentang status laporan atau temuan ke Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Palopo untuk menindaklanjuti laporan Cawalkot nomor urut 1, H.M.Judas Amir.

Surat pemberitahuan menggunakan formulir Model A.13 tertanggal 17 April 2018 tersebut ditandatangani langsung oleh Ketua Panwas Palopo, Syafruddin Djalal.

Adapun pelanggaran yang diduga dilakukan H.M.Judas Amir yakni pelanggaran terhadap Pasal 71 ayat (2) UU No.10 Tahun 2016 Tantang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota Menjadi Undang-Undang

Adapun bunyi pasal tersebut adalah Gubernur atau Wakil Gubernur, Bupati atau Wakil Bupati dan Walikota atau Wakil Walikota dilarang melakukan penggantian pejabat 6(enam) bulan sebelum tanggal penetapan paslon sampai dengan akhir masa jabatan kecuali mendapat persetujuan tertulis dari Menteri.

Lantas, Apakah H.M.Judas Amir yang juga calon petahana bisa didiskualifikasi atas dugaan kasus tersebut ?

Dalam Undang-Undang yang sama, dalam pasal 71 ayat (5) dijelaskan dalam hal Gubernur atau Wakil Gubernur, Bupati atau Wakil Bupati dan Walikota atau Wakil Walikota selaku petanaha melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3), petahana tersebut dikenai sanksi pembatalan sebagai calon oleh KPU Provinsi atau KPU Kabupaten/Kota. (Redaksi)

Artikel ini telah dibaca 0 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Lebih Dekat Dengan Ikhwan Aqhar Rifai, Caleg DPRD Propinsi Dapil Luwu Raya

27 Januari 2024 - 18:33 WITA

Pemilu 2024

Kampanye Dialogis, Herdinang Disambut Hangat Warga Luwu Utara

7 Desember 2023 - 10:05 WITA

Herdinang

Namanya Diusulkan Jadi Pj. Walikota Palopo, Sekda Lutim : No Comment

3 Agustus 2023 - 12:49 WITA

Sekda Luwu Timur

466 Bacaleg di Lutim Perebutkan 218.322 Suara dan 35 Kursi Parlemen

12 Juli 2023 - 11:05 WITA

KPUD Luwu Timur

Hasil Verifikasi Dokumen Bacaleg Lutim : 402 Bacaleg Belum Memenuhi Syarat

24 Juni 2023 - 20:35 WITA

KPUD Luwu Timur
Trending di LUWU TIMUR