Menu

Mode Gelap
Melihat Peluang Timnas Indonesia Menju Babak 8 Besar Piala Asia 2024 : Hanya Butuh Hasil Seri Klasemen Sementara Piala Asia U-23 Tahun 2024 Kalahkan Australia, Timnas Indonesia U-23 Jaga Asa Lolos Fase Group Piala Asia BPBD Lutim Gelar Rapat Simulasi Kesiapsiagaan Bencana Ini Jadwal Semifinal Leg 1 Liga Champions 2024, Bayern vs Madrid – Dortmund vs PSG Pemkab Luwu Timur Gelar Sosialisasi Rumah Gizi

DPRD LUTIM · 24 Okt 2022 16:56 WITA · Waktu Baca

Bupati Luwu Timur Sampaikan Pendapat Akhir Atas Ranperda Retribusi PBG


					Bupati Luwu Timur Sampaikan Pendapat Akhir Atas Ranperda Retribusi PBG Perbesar

LUWU TIMUR, Timuronline – Bupati Luwu Timur, H. Budiman,  menyampaikan pendapat akhir terhadap 1 Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Kabupaten Luwu Timur Tentang Retribusi Perizinan Bangunan  Gedung ( PBG)  pada sidang Paripurna DPRD Kabupaten Timur, Senin (24/10/2022).

Rapat Paripurna yang mengagendakan Laporan Pansus, Persetujuan Bersama Sekaligus Pendapat Akhir Bupati dipimpin Wakil Ketua II DPRD Kabupaten Luwu Timur, H. Usman Sadik yang diikuti oleh anggota DPRD, Perwakilan Forkopimda serta seluruh Kepala OPD dan undangan lainnnya.

Dalam Pendapat Akhir yang disampaikannya, Bupati mengucapkan terimakasih kepada Pansus III DPRD Kabupaten Luwu Timur yang telah menyampaikan laporan terhadap 1 Ranperda Kabupaten Luwu Timur tentang Persetujuan Perizinan Bangunan Gedung (PBG) yang telah menyetujui Ranperda tersebut untuk ditetapkan menjadi Perda Kabupaten Luwu Timur sehingga dapat memberikan perlindungan hukum terhadap persetujuan Bangunan Gedung dalam wilayah Kabupaten Luwu Timur.

Baca Juga:
Lagi, Atlet Taekwondo Sumbang Medali Emas Untuk Lutim

Bupati H. Budiman juga mengucapkan terima kasih dan apresiasi yang setinggi-tingginya atas kerja sama dan koordinasi yang baik sehingga Ranperda tentang Persetujuan Bangunan Gedung dapat diselesaikan sesuai dengan harapan kita semua.

“Ranperda PBG diharapkan mampu memberikan kepastian hukum bagi Pemerintah Daerah dalam melakukan pungutan kepada subjek retribusi dan bagi masyarakat dapat diberikan jasa yang sebanding atas pungutan yang dilakukan Pemerintah Daerah,” kata Bupati.

“Selain itu, kepastian layanan dalam menyelenggarakan bangunan gedung akan menjadi transformasi percepatan pertumbuhan ekonomi melalui upaya interaktif, terukur dan terarah dalam rangka penciptaan ekosistem investasi yang kondisif,” tambahnya.

Setelah mendengar Pendapat Akhir Bupati Terhadap 1 Rancangan Peraturan Daerah pada sidang Paripurna, dan mendapat persetujuan DPRD dilanjutkan dengan penandatangan Berita Acara Persetujuan oleh Wakil Ketua DPRD Bersama Bupati Luwu Timur.

Persetujuan Bersama ini merupakan cermin dari hubungan kemitraan antara DPRD dan Pemerintah Daerah untuk menghasilkan Peraturan Daerah sebagai regulasi yang mengatur tatanan dalam masyarakat yang berkeadilan.

Rapat paripurna ini juga dirangkaikan dengan Laporan pelaksanaan Hasil Reses Perseorangan Masa Sidang 1 Tahun 2022/2023 yang masing-masing disampaikan perwakilan daerah pemilihan. (op/prokopim/ikp-humas/kominfo-sp)

Artikel ini telah dibaca 0 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

BPBD Lutim Gelar Rapat Simulasi Kesiapsiagaan Bencana

18 April 2024 - 23:37 WITA

BPBD Lutim Gelar Rapat Simulasi Kesiapsiagaan Bencana

Pemkab Luwu Timur Gelar Sosialisasi Rumah Gizi

17 April 2024 - 17:35 WITA

Luwu Timur

Ini Pandangan Umum Fraksi Gerindra Terkait LKPj Bupati Lutim Tahun 2023

17 April 2024 - 14:59 WITA

Fraksi Gerindra

Panitia HUT Lutim ke-21 Gelar Rapat Perdana, Dipimpin Hamris Darwis

17 April 2024 - 12:05 WITA

HUT Luwu Timur ke-21

Bupati Lutim Jawab Pandangan Umum Fraksi di DPRD Lutim Terkait Dua Hal

17 April 2024 - 11:57 WITA

DPRD Lutim
Trending di DPRD LUTIM