Laporan : Rd
LUWU TIMUR,Timuronline – Bupati Luwu Timur,H.M.Thorig Husler menegaskan akan segera mencopot Jhonlis dari jabatannya sebagai Kepala Desa (Kades) Matano Kecamatan Nuha.
Pencopotan Jhonlis sebagai tindak lanjut keluarnya putusan Mahkamah Agung (MA) yang menyakatan Jhonlis terbukti secara sah telah menggunakan ijazah palsu saat dirinya mencalonkan diri sebagai calon kepala desa Matano tahun 2015 silam.
” Yah, tak ada pilihan lain selain mencopot beliau,” Tegas Husler saat ditemui wartawan disalah satu rumah makan di wilayah trans Puncak Indah Malili, Senin (28/01/19).
Husler mengungkapkan telah mempersiapkan pejabat Pelaksana Tugas (PlT) untuk menggantikan posisi Jhonlis.
” Prosesnya sementara berjalan, kita tunggu saja,” Tutup Husler.
Diketahui, pada persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Malili tahun 2017 lalu, Jhonlis divonis bebas oleh hakim berdasarkan bukti-bukti dan fakta persidangan yang ada. Namun Jaksa Penuntut Umum (JPU) tak puas dengan putusan tersebut dan melakukan banding ke MA. Dan hasilnya, Jhonlis dinyatakan bersalah.
Hingga kini, Jhonlis bak ditelan bumi. Dia sudah sepekan ini menghilang dan tak diketahui keberadaannya. (Redaksi)