Menu

Mode Gelap
Meriahkan HUT IBI ke-73, DP2KB Lutim Gelar Baksos Pelayanan KB Serentak Pemkab Lutim Gelar Sosialisasi dan Diseminasi Hasil Kajian Tahun 2023 Warga Tenggelam di Sungai Pawosoi Belum Ditemukan, BPBD Lanjutkan Pencarian Konsisten Jaga Lingkungan, PJ Gubernur Sulsel Ajak Masyarakat Dukung PT Vale TP-PKK dan BPBD Lutim Simulasi Gempa Bupati Lutim Lantik 3 Pejabat Eselon II Hasil Lelang, Juga Ada Camat

LUWU TIMUR · 12 Mei 2019 13:07 WITA · Waktu Baca

Bupati Lutim Berpesan Kepada Kejaksaan : Kawal Jalannya Pemerintahan

Perbesar

Laporan : Rd

LUWU TIMUR,Timuronline – Bupati Luwu Timur, H.M.Thorig Husler meminta kepada Kejaksaan Negeri Luwu Timur agar lebih intens melakukan pengawasan terhadap jalannya roda pemerintahan yang dipimpinnya.

” Roda pemerintahan yang berjalan sesuai aturan dan koridor hukum yang berlaku tentunya menjadi impian kita semua termasuk saya sebagai Bupati Luwu Timur. Nah, tentu ini membutuhkan pengawasan dari pihak-pihak yang berkompoten termasuk kejaksaan,” Ungkap Husler belum lama ini

Menurut mantan Wakil Bupati Luwu Timur ini, peran penegak hukum atau kejaksaan sangat penting untuk membantu Pemerintah dalam penyelenggaraan Pemerintahan yang baik, khususnya Tim Pengawal dan Pengaman Pemerintah dan Pembangunan Daerah (TP4D) Luwu Timur.

” Ada beberapa kepala desa saya yang tersangkut masalah hukum. Ini tentu yang tidak kita inginkan bersama terjadi lagi. Kami berharap itu yang terakhir,” harapnya.

Perlu diketahui, fungsi dan tugas TP4D seperti yang dipaparkan Husler, pertama, mengawal, mengamankan dan mendukung keberhasilan jalannya pemerintahan dan pembangunan melalui upaya-upaya pencegahan/ preventif dan persuasif baik ditingkat pusat maupun daerah sesuai wilayah hukum penugasan masing-masing. Kemudian
Memberikan penerangan hukum dilingkungan Instansi pemerintah, BUMN, BUMD dan pihak lain terkait materi tentang perencanaan, pelelangan, pelaksanaan pekerjaan, perijinan, pengadaan barang dan jasa, tertib administrasi dan tertib pengelolaan keuangan Negara.

Lanjut, dapat memberikan pendampingan hukum dalam setiap tahapan program pembangunan dari awal sampai akhir. Melakukan koordinasi dengan aparat pengawasan intern pemerintah untuk mencegah terjadinya penyimpangan yang berpotensi menghambat, menggagalkan dan menimbulkan kerugian bagi keuangan Negara. Bersama-sama melakukan monitoring dan evaluasi pekerjaan dan program pembangunan.

Dan terakhir, melaksanakan penegakkan hukum represif ketika ditemukan bukti permulaan yang cukup setelah dilakukan koordinasi dengan aparat pengawasan intern pemerintah tentang telah terjadinya perbuatan melawan hukum, penyalahgunaan kewenangan dan/atau perbuatan lainnya yang berakibat menimbulkan kerugian bagi keuangan Negara. (Redaksi)

Artikel ini telah dibaca 0 kali

Penulis

Baca Lainnya

Meriahkan HUT IBI ke-73, DP2KB Lutim Gelar Baksos Pelayanan KB Serentak

9 Mei 2024 - 10:49 WITA

Pemkab Lutim Gelar Sosialisasi dan Diseminasi Hasil Kajian Tahun 2023

9 Mei 2024 - 10:41 WITA

Warga Tenggelam di Sungai Pawosoi Belum Ditemukan, BPBD Lanjutkan Pencarian

9 Mei 2024 - 10:27 WITA

Konsisten Jaga Lingkungan, PJ Gubernur Sulsel Ajak Masyarakat Dukung PT Vale

8 Mei 2024 - 19:56 WITA

TP-PKK dan BPBD Lutim Simulasi Gempa

8 Mei 2024 - 19:47 WITA

Trending di KABAR PEMDA
Exit mobile version