Menu

Mode Gelap
Melihat Peluang Timnas Indonesia Menju Babak 8 Besar Piala Asia 2024 : Hanya Butuh Hasil Seri Klasemen Sementara Piala Asia U-23 Tahun 2024 Kalahkan Australia, Timnas Indonesia U-23 Jaga Asa Lolos Fase Group Piala Asia BPBD Lutim Gelar Rapat Simulasi Kesiapsiagaan Bencana Ini Jadwal Semifinal Leg 1 Liga Champions 2024, Bayern vs Madrid – Dortmund vs PSG Pemkab Luwu Timur Gelar Sosialisasi Rumah Gizi

LUWU TIMUR · 12 Mei 2019 13:07 WITA · Waktu Baca

Bupati Lutim Berpesan Kepada Kejaksaan : Kawal Jalannya Pemerintahan


					Bupati Lutim Berpesan Kepada Kejaksaan : Kawal Jalannya Pemerintahan Perbesar

Laporan : Rd

LUWU TIMUR,Timuronline – Bupati Luwu Timur, H.M.Thorig Husler meminta kepada Kejaksaan Negeri Luwu Timur agar lebih intens melakukan pengawasan terhadap jalannya roda pemerintahan yang dipimpinnya.

” Roda pemerintahan yang berjalan sesuai aturan dan koridor hukum yang berlaku tentunya menjadi impian kita semua termasuk saya sebagai Bupati Luwu Timur. Nah, tentu ini membutuhkan pengawasan dari pihak-pihak yang berkompoten termasuk kejaksaan,” Ungkap Husler belum lama ini

Menurut mantan Wakil Bupati Luwu Timur ini, peran penegak hukum atau kejaksaan sangat penting untuk membantu Pemerintah dalam penyelenggaraan Pemerintahan yang baik, khususnya Tim Pengawal dan Pengaman Pemerintah dan Pembangunan Daerah (TP4D) Luwu Timur.

” Ada beberapa kepala desa saya yang tersangkut masalah hukum. Ini tentu yang tidak kita inginkan bersama terjadi lagi. Kami berharap itu yang terakhir,” harapnya.

Perlu diketahui, fungsi dan tugas TP4D seperti yang dipaparkan Husler, pertama, mengawal, mengamankan dan mendukung keberhasilan jalannya pemerintahan dan pembangunan melalui upaya-upaya pencegahan/ preventif dan persuasif baik ditingkat pusat maupun daerah sesuai wilayah hukum penugasan masing-masing. Kemudian
Memberikan penerangan hukum dilingkungan Instansi pemerintah, BUMN, BUMD dan pihak lain terkait materi tentang perencanaan, pelelangan, pelaksanaan pekerjaan, perijinan, pengadaan barang dan jasa, tertib administrasi dan tertib pengelolaan keuangan Negara.

Lanjut, dapat memberikan pendampingan hukum dalam setiap tahapan program pembangunan dari awal sampai akhir. Melakukan koordinasi dengan aparat pengawasan intern pemerintah untuk mencegah terjadinya penyimpangan yang berpotensi menghambat, menggagalkan dan menimbulkan kerugian bagi keuangan Negara. Bersama-sama melakukan monitoring dan evaluasi pekerjaan dan program pembangunan.

Dan terakhir, melaksanakan penegakkan hukum represif ketika ditemukan bukti permulaan yang cukup setelah dilakukan koordinasi dengan aparat pengawasan intern pemerintah tentang telah terjadinya perbuatan melawan hukum, penyalahgunaan kewenangan dan/atau perbuatan lainnya yang berakibat menimbulkan kerugian bagi keuangan Negara. (Redaksi)

Artikel ini telah dibaca 0 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

BPBD Lutim Gelar Rapat Simulasi Kesiapsiagaan Bencana

18 April 2024 - 23:37 WITA

BPBD Lutim Gelar Rapat Simulasi Kesiapsiagaan Bencana

Pemkab Luwu Timur Gelar Sosialisasi Rumah Gizi

17 April 2024 - 17:35 WITA

Luwu Timur

Ini Pandangan Umum Fraksi Gerindra Terkait LKPj Bupati Lutim Tahun 2023

17 April 2024 - 14:59 WITA

Fraksi Gerindra

Panitia HUT Lutim ke-21 Gelar Rapat Perdana, Dipimpin Hamris Darwis

17 April 2024 - 12:05 WITA

HUT Luwu Timur ke-21

Bupati Lutim Jawab Pandangan Umum Fraksi di DPRD Lutim Terkait Dua Hal

17 April 2024 - 11:57 WITA

DPRD Lutim
Trending di DPRD LUTIM