Pelantikan yang berlangsung khidmat ini, Bupati Luwu Timur, H. Budiman mengatakan bahwa, jabatan fungsional adalah kehormatan, karena tidak semua orang bisa mendapatkannya.
“Tidak semua ASN bisa diangkat jadi pejabat fungsional pada instansi kerjanya. Mereka yang bisa menduduki jabatan ini harus memiliki kompetensi dan keahlian khusus sesuai ketentuan,” ujar Bupati.
Baca Juga : FGD Barjas, Efy Syahriani : Pengadaan Barjas Harus Transparan
[irp]
Menurut Bupati, keberadaan pejabat fungsional merupakan sebuah peluang bagi pengembangan karir PNS. Ini merupakan momentum untuk meningkatkan kapasitas dan kompetensi.
Ia menyatakan, keberadaan pejabat fungsional memiliki peran penting dan strategis, karena jabatan tersebut tidak terbatas lagi pada fungsi manajerial yang melekat pada jabatan sebelumnya.
“Maka dari itu, saya berharap kepada yang telah dilantik dalam jabatan fungsional agar lebih meningkatkan kompetensi dan profesionalitasnya demi peningkatan pelayanan dan pembangunan di Kabupaten Luwu Timur,” tegasnya.
[irp]
[irp]
Bupati juga mengatakan, pelantikan jabatan fungsional PNS di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Luwu Timur sebagai implementasi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil, menyatakan bahwa setiap PNS yang diangkat menjadi pejabat fungsional wajib dilantik dan diambil sumpah/janji menurut agama dan kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa.
66 jabatan fungsional itu terdiri dari 64 orang jabatan fungsional tenaga kesehatan dan 2 orang jabatan tenaga teknis.
[irp]
[irp]
Turut menyaksikan pelantikan Wakil Ketua II DPRD Luwu Timur, H. Usman Sadik, Kapolres Luwu Timur, AKBP Silvester MM. Simamora, Perwira Penghubung Luwu Timur, Mayor (Inf) Martinus Pagasing, Sekda Luwu Timur, H. Bahri Suli serta sejumlah Pejabat di lingkup Pemkab Luwu Timur. (hms/ikp/kominfo)