Buntut Rekomendasi, Polisi Jaga Ketat Kantor Panwas Palopo

PALOPO,Timuronline – Ratusan personil kepolisian Polres Palopo dibantu TNI dan Brimob Pare-pare, Rabu (18/04/18) menjaga ketat Kantor Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kota Palopo.

Penjagaan ketat ini sebagai buntut keluarnya surat rekomendasi Panwas terkait pemberitahuan tentang status laporan atau temuan ke Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Palopo untuk menindaklanjuti laporan Cawalkot nomor urut 1, H.M.Judas Amir.

Selain dijaga ketat, Kantor Panwas Palopo juga dipasangi kawat berduri atau barrier dan kendaraan Water Canon distand by-kan untuk mengantisipasi pergerakan massa yang rencanananya hari ini akan mendatangi Kantor Panwas.

” Pengamanan ditingkatkan dan diharapkan massa yang akan tiba sore nanti tidak melakukan aksi anarkisme,” Ujar Kapolres Palopo, AKBP.Taswin.

Sebelumnya, melalui selembar surat yang menggunakan formulir Model A.13 tertanggal 17 April 2018 yang ditandatangani langsung oleh Ketua Panwas Palopo, Syafruddin Djalal, Panwas Palopo meminta KPUD Palopo untuk menindaklanjuti surat tersebut.

Adapun pelanggaran yang diduga dilakukan H.M.Judas Amir yakni pelanggaran terhadap Pasal 71 ayat (2) UU No.10 Tahun 2016 Tantang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota Menjadi Undang-Undang

Adapun bunyi pasal tersebut adalah Gubernur atau Wakil Gubernur, Bupati atau Wakil Bupati dan Walikota atau Wakil Walikota dilarang melakukan penggantian pejabat 6(enam) bulan sebelum tanggal penetapan paslon sampai dengan akhir masa jabatan kecuali mendapat persetujuan tertulis dari Menteri.

Lantas, Apakah H.M.Judas Amir yang juga calon petahana bisa didiskualifikasi atas dugaan kasus tersebut ?

Dalam Undang-Undang yang sama, dalam pasal 71 ayat (5) dijelaskan dalam hal Gubernur atau Wakil Gubernur, Bupati atau Wakil Bupati dan Walikota atau Wakil Walikota selaku petanaha melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3), petahana tersebut dikenai sanksi pembatalan sebagai calon oleh KPU Provinsi atau KPU Kabupaten/Kota. (Redaksi)