Menu

Mode Gelap
Jadwal Laga Pembukaan Turnamen Sepakbola Antar OPD/Instansi Vertikal se-Lutim Dirjen Kemendes PDTT Kunker ke Luwu Timur Akbar Pesta Syukuran Bersama Jemaat Gereja POUK Sorowako Buka F-JPBL 2024, Wabup Akbar : Kita Harus Bangga Tinggal di Tana Luwu Dinas P2KB Lutim Gelar Genre Festival Bupati Lutim Ikut Sosialisasi Tahapan Pilkada di Makassar

LUWU TIMUR · 13 Agu 2022 08:10 WITA · Waktu Baca

Budiman Serahkan Dua Ranperda Tahap II Kepada DPRD Lutim

Perbesar

LUWU TIMUR, Timuronline – Bupati Luwu Timur, H. Budiman menyerahkan 2 (dua) buah Ranperda Tahap II Tahun 2022 kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Lutim dalam Rapat Paripurna yang digelar di Ruang Paripurna DPRD, Jumat (12/08/2022).

Paripurna yang dipimpin oleh Ketua DPRD Lutim, Aripin didampingi Wakil Ketua II, Usman Sadik tersebut juga dirangkaikan dengan pembentukan Pansus 2 dan Penandatangan Nota Kesepakatan KUA-PPAS TA. 2022 antara Bupati Luwu Timur dan Ketua DPRD.

Dalam sambutannya, Bupati Budiman mengungkapkan, Pada Sidang Paripurna ini, Pemerintah Daerah menyerahkan 2 (dua) buah Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Penanaman Modal dan Pengelolaan Air Limbah Domestik.

Penyerahan Kedua Ranperda ini, kata Budiman, merupakan salah satu upaya peningkatan kinerja penyelenggaraan pemerintahan, Pelaksanaan Pembangunan, pembinaan dan pelayanan kemasyarakatan. Juga untuk memenuhi kewajiban konstitusional, utamanya dalam hal pelaksanaan  Program Pembentukan Peraturan Daerah Kabupaten Luwu Timur TA. 2022.

Baca Juga:

Bupati Budiman Sambut Kunker Menteri ESDM Bersama Forkopimda

Selanjutnya Bupati Luwu Timur memberikan gambaran singkat kepada Dewan yang terhormat tentang kedua Ranperda tersebut.

Ranperda tentang Penanaman Modal. Penanaman Modal berperan penting dalam mendorong pembangunan ekonomi dengan melalui kegiatan penanaman modal dapat meningkatkan kapasitas ekonomi dan menjaga kesinambungan laju pertumbuhan ekonomi.

“Pemerintah Kabupaten Luwu Timur mengharapakan dengan tersusunnya Ranperda tentang Penanaman Modal maka hal tersebut dapat menciptakan daya saing dan iklim investasi yang lebih kondusif dalam mendorong pertumbuhan ekonomi,” imbuh Bupati.

Selanjutnya terkait Ranperda tentang Pengelolaan Air Limbah Domestik. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Air Limbah Domestik merupakan salah satu Sub Urusan Pemerintahan Bidang Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) yang termasuk kedalam urusan wajib dan berkaitan dengan pelayanan dasar.

“Oleh karena itu, urusan air limbah domestic menjadi tugas, wewenang dan tanggung jawab Pemerintah Daerah yang wajib untuk diselenggarakan,” jelas Budiman.

Lanjut Bupati, Ranperda tentang Pengelolaan Air Limbah Domestik sangat diperlukan, agar Pemerintah Kabupaten Luwu Timur memiliki dasar hukum yang jelas dan lebih proaktif untuk mengatur, menyelenggarakan dan mengendalikan kegiatan pengelolaan air limbah domestik, serta pemanfaatan sarana dan prasarana air limbah domestik di Kabupaten Luwu Timur dapat terjamin, berdaya guna dan berkelanjutan.

“Saya berharap kepada Perangkat Daerah pengusul dan Perangkat Daerah terkait terhadap Rancangan Peraturan Daerah ini untuk berperan aktif bersama dengan Pansus DPRD agar nantinya Ranperda ini betul-betul bermanfaat bagi masyarakat Kabupaten Luwu Timur,” tutup Bupati Luwu Timur. (*)

Artikel ini telah dibaca 1 kali

Penulis

Baca Lainnya

Jadwal Laga Pembukaan Turnamen Sepakbola Antar OPD/Instansi Vertikal se-Lutim

19 Mei 2024 - 19:42 WITA

Dirjen Kemendes PDTT Kunker ke Luwu Timur

19 Mei 2024 - 10:58 WITA

Akbar Pesta Syukuran Bersama Jemaat Gereja POUK Sorowako

19 Mei 2024 - 10:47 WITA

Buka F-JPBL 2024, Wabup Akbar : Kita Harus Bangga Tinggal di Tana Luwu

19 Mei 2024 - 10:39 WITA

Dinas P2KB Lutim Gelar Genre Festival

18 Mei 2024 - 20:05 WITA

Trending di KABAR PEMDA
Exit mobile version